Kamis, 10 November 2016

JENIS KEGIATAN SERTA ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH KEHUTANAN AHLI PERTAMA (GOL IIIa - IIIb)

Kegiatan Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pengembangan Penyuluhan Kehutanan untuk Tingkat Keahlian :
ANGKA KREDIT
(AK)
a.
Penyuluh Kehutanan Pertama (IIIa – IIIb), yaitu :

1.
Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan
0,19

2.
Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,45

3.
Mengolah data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,15

4.
Menganalisis data potensi wilayah tingkat Kecamatan
0,15

5.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Kabupaten sebagai anggota
0,25

6.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Provinsi  sebagai anggota
0,25

7.
Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja  sebagai anggota
0,25

8.
Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu
0,25

9.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk brosur
0,32

10.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk poster
0,30

11.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk booklet
0,32

12.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
0,40

13.
Melakukan kegiatan anjangsana kepada perorangan
0,02

14.
Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada perorangan
0,04

15.
Melakukan kegiatan anjangkarya kepada perorangan
0,05

16.
Melakukan kegiatan magang kepada kelompok sasaran
0,2

17.
Melakukan kegiatan demontrasi cara/hasil percontohan kepada kelompok sasaran
0,08

18.
Sebagai peserta serasehan
0,02

19.
Sebagai fasilitator dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

20.
Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

21.
Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan massal dalam bentuk pameran
0,20

22.
Sebagai pemain dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya
0,05

23.
Memfasilitasi pembentukan kelompok
0,80

24.
Melakukan kegiatan pendampingan kelompok
0,75

25.
Melakukan kegiatan pendampingan korporasi
0,85

26.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga pemerintah
0,30

27.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga swasta
0,30

28.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada LSM
0,30

29.
Menyiapkan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan
0,45

30.
Mendiskusikan  konsep pengembangan kebijakan penyuluhan sebagai peserta
0,21

31.
Menyiapkan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan
0,40

32.
Mendiskusikan  konsep pengembangan perencanaan penyuluhan sebagai peserta
0,23

33.
Menyiapkan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,50

34.
Mendiskusikan  konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,47

35.
Mendiskusikan  konsep pengembangan metode baru penyuluhan sebagai peserta
0,47

36.
Menyiapkan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi
0,36

37.
Mendiskusikan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi sbg peserta
0,40

38.
Menyusun metode/teknik pemantauan/pengendalian
0,38

39.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan
0,54

40.
Menyusun laporan bulanan
0,10

41.
Menyusun laporan semester
0,15

42.
Menyusun laporan tahunan
0,20


Sumber :
1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
2.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.


Rabu, 06 April 2016

DUNIA BONSAI



Kehidupan ini mesti kita jalani ibarat air mengalir, namun harus dipahami bahwa tidak semua hal yang kita temui akan semulus aliran air tesebut. Kadang butuh pengorbanan dan keberanian untuk menerobos bebatuan cadas yang siap menghadang didepan. Tetapi itulah hidup yang semestinya yang harus ditempuh. Sebagai makhluk social, kita perlu dan butuh orang lain dalam kehidupan. Saling berbagi dan saling menolong menggambarkan kehidupan yang sempurna antara sesama manusia penghuni bumi ini. Kehidupan itu bebas namun, ada tatanan dan norma yang harus dan mesti dijadikan pijakan agar kita saling menghormati satu dengan yang lain.
Norma dan aturan yang dibuat semestinya dijalankan oleh tiap insan yang menghuni bumi ini agar tercipta suatu keharmonisan yang sempurna sebagai akibat dari interaksi antar segenap penghuni bumi, sebab saling menghargai dalam perbedaan merupakan anugerah terindah yang dikaruniakan oleh Sang Pencipta.
Ketika kita lahir ke dunia ini, kita diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kita dengan maksud agar kehidupan kita kelak akan menjadi lebih baik. Segala aturan dan norma yang berlaku di masyarakat kita pelajari semuanya lewat lembaga pendidikan, keluarga dan lingkungan sekitar.
Akan tetapi tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. Selalu saja ada pembiasan terhadap norma-norma dan aturan yang berlaku. Kejadian seperti inilah yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan dalam kehidupan. Tidak berjalannya norma dan tatanan yang berlaku mengakibatkan timbul penyelewengan dan kejahatan dimana-mana.
Hidup harus kita jalani seperti sebuah pohon dengan tujuan konservasi atau pohon untuk tujuan sumber benih. Pohon akan kita pelihara dan rawat sejak dari seleksi bibit, pesemaian hingga dipindahkan kelapangan. Kita merawatnya mengikuti prosedur hingga pohon tersebut dewasa dan menghasilkan apa yang kita inginkan.
Dan janganlah kita menjalani hidup ini seperti tanaman bonsai. Tanaman kita pelihara dengan baik, tetapi setelah besar dikerdilkan demi untuk memuaskan hasrat dan keinginan kita sendiri.

Hendaklah masing-masing individu belajar untuk menghargai satu dengan yang lainnya, agar tercipta keharmonisan yang sempurna walaupun kita diciptakan berbeda, akan tetapi keberanekaragaman itulah yang membuat kita kaya akan budaya serta membuat kehidupan ini jauh lebih indah…….. Indah karena saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain.

Senin, 28 Maret 2016

TENTANG HUTAN



Hutan alam dan hutan modifikasi menyediakan segudang manfaat bagi manusia. Hutan merupakan bagian integral dalam system penyokong kehidupan di bumi ini. Hutan memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur atmosfir dan iklim. Hutan juga menyimpan cadangan karbon dalam jumlah yang besar.
Hutan di daerah subarktik menghangatkan daerah tersebut karena hutan menyerap panas yang dipancarkan oleh matahari. Sementara hutan tropika mempunyai efek yang lebih besar lagi yakni membantu menggerakan system peredaran umum atmosfir, mempengaruhi pola presipitasi umum, dan mendistribusikan panas ke daerah beriklim sedang.
Hutan menjadikan iklim setempat lebih nyaman, menghasilkan cuaca yang lebih sejuk, tidak kering, dan tidak terlalu berubah-ubah ketimbang daerah yang tidak mempunyai hutan. Hutan mengatur siklus hidrologis setempat, melindungi tanah dari erosi yang berlebihan dan mengurangi pengendapan tanah disungai-sungai, memperlambat air larian, dan mencegah banjir yang membahayakan. Hutan didaerah cekungan mengatur aliran air larian, membantu mempertahankan habitat untuk ikan yang bertelur, dan karena itu menjadikan usaha perikanan berkelanjutan. Hutan juga menyediakan pakan bagi ternak.
Hutan adalah ekosistem yang sangat beragam, menunjang kehidupan jutaan spesies serta menyediakan berbagai sumber daya. Hutan menyediakan pakan ternak, makanan bagi satwa dan tumbuhan, bahan obat-obatan, serat non kayu, bulu dan kulit binatang, minyak-minyak penting, getah, lilin, lateks, serta komoditas-komoditas non kayu dalam jumlah berlimpah.
Sumber daya genetic hutan meliputi sumber daya yang digunakan untuk memperbaiki mutu pohon yang ditanam untuk dimanfaatkan kayunya, spesies-spesies liar tanaman budidaya dan hewan ternak yang digunakan oleh penangkar hewan dan tumbuhan dalam pertanian dan hortikultur, serta spesies yang mempunyai potensi sebagai produk baru.
Hutan merupakan bagian yang penting dalam basis sumberdaya pariwisata dimana nilainya sebagai warisan budaya tidak dapat diperkirakan, karena hutan berfungsi sebagai sumber keindahan dan sebagai tanda kebesaran alam, dan sebagai sumber ilham.

Wilayah hutan perlu dipandang sebagai sumberdaya alam yang tak ternilai harganya, yang harus diberlanjutkan demi manfaat jangka panjang yang ingin dinikmati oleh umat manusia. Jadi marilah kita mengelola hutan kita secara lestari dan berkelanjutan demi anak cucu kita ke depan…..

MENGENAL TAMAN NASIONAL WASUR MERAUKE

    Taman Nasional Wasur secara geografis terletak pada koordinat 140˚27' - 141˚2' Bujur Timur dan 8˚5' - 9˚7' Lintang Selatan, termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Merauke dengan batas sebagai berikut :
-         Sebelah Utara               : Sungai Maro
-         Sebelah Barat               : Kota Merauke
-         Sebelah Selatan            : Laut Arafura
-         Sebelah Timur              : Suaka Margasatwa Tonda PNG
Pada tahun 1997, Taman Nasional Wasur ditunjuk oleh Menteri Kehutanan RI dengan luasan 413.810 Ha, dimana kawasan ini berfungsi untuk menjaga integritas keanekaragaman hayati lahan basah dikawasan timur Indonesia.
Tahun 2006, Taman Nsional Wasur ditetapkan sebagai Ramsar Site dikarenakan kawasan ini memiliki ekosistem lahan basah yang sangat luas dan unik. Pengertian dari Ramsar Site itu sendiri adalah kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia.
Kawasan Taman Nasional Wasur memiliki kekayaan serta keunikan yang luar biasa dari aspek ekologi, aspek ekonomi dan social budaya. Secara ekologi  Kawasan Taman Nasional Wasur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa diantaranya kangguru, cenderawasih, arwana, landak papua serta berbagai jenis burung yang bermigrasi dari belahan utara menuju belahan selatan dan singgah di Taman Nasional Wasur. Jenis-jenis flora dalam Taman Nasional Wasur di dominasi oleh Eucalyptus alba, Breynea sp, Eucalyptus papuana, Eucalyptus pellita, Timonius sp, Rhodomyrtus sp, Philantus sp serta jenis-jenis rotan dan jenis-jenis pandan.
Secara ekonomi Kawasan Taman Nasional Wasur sejak dulu telah menjadi lumbung pakan bagi masyarakat yang mendiaminya. Masyarakat asli Merauke berburu dan meramu ditempat ini, karena didalam taman juga terdapat dusun masyarakat yang merupakan tempat masyarakat bercocok tanam seperti ubi, keladi, kumbili, pisang dan lain-lain. Disamping itu, di dalam kawasan terdapat Rawa Biru yang merupakan sumber iar bersih yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Merauke sejak zaman Belanda sampai sekarang.
Dari aspek social budaya, Kawasan Taman Nasional Wasur merupakan tempat tinggal masyarakat suku asli Papua Selatan, yakni suku Marind yang terdiri dari 4 suku besar yaitu Suku Kanum, Yeinan, Marind dan Marori Mengey. Keempat suku ini hidup dalam kawasan dengan nilai-nilai adatnya yang mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan alam sekitarnya.
Mengingat fungsi Taman Nasional Wasur sangat esensiil bagi kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang, maka hendaknya kita semua ikut menjaga kelestarian Kawasan Taman Nasional Wasur dengan tidak melakukan perburuhan liar dan pengrusakan hutan yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan dalam kawasan Taman.












Jumat, 08 Januari 2016

SARANG SEMUT (Myrmecodia Jack)



Sarang Semut (Myrmecodia Jack) adalah tumbuhan epifit yang berasal dari papua, tumbuhan herbal banyak sekali di cari orang karena khasiatnya yang sangat bagus dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit berat, bukan hanya itu sarang semut juga di percaya mampu memberi efek tersendiri dalam mengembalikan kebugaran tubuh setelah kita melakukan aktifitas yang sangat padat, sarang semut adalah tumbuhan mecodya yang sangat langkah dan hanya di papua sarang semut terbaik yang memiliki khasiat ampuh.
210612-0933
Beberapa penyakit yang bisa diobati dengan Sarang Semut Papua :
  1. Segala jenis kanker dan tumor
  2. Kolesterol dan Asam Urat
  3. Jantung koroner
  4. Stroke ringan maupun berat
  5. Ambeien atau wasir
  6. Benjolan abnormal
  7. Masalah ginjal dan prostat
  8. Keputihan dan haid tidak normal
  9. Miom dan kista
  10. Rematik
  11. TBC / Paru-paru
  12. Alergi hidung (mimisan dan bersin-bersin)
  13. Memperlancar Asi
  14. Manambah stamina pria
Cara Merebus Sarang Semut Kering :
1 (satu) kg sarang semut kering dipisahkan hingga menjadi 10 bagian@100gr, dicuci dengan air mengalir (kran) setelah itu direbus dengan 1 liter air sampai mendidih dan tersisa 0,5 liter. Wadah untuk merebus sebaiknya menggunakan yang berbahan gerabah atau stainless dengan api yang tidak terlalu besar. Hasil rebusan diminum saat hangat sebanyak 250ml (0,5 liter diminum 2 kali).
Adapun dosis sebagai berikut :
v  Untuk Pengobatan      : minum 3 kali sehari @250ml hasil rebusan
v  Untuk Pencegahan     : minum 1 kali sehari @250ml hasil rebusan.

Minggu, 12 April 2015

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)



I.      PENGERTIAN
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II.    KARAKTERISTIK KTH
1.       Asas dan Ciri
KTH memiliki asas antara lain :
a.       Kekeluargaan
b.      Kerjasama
c.       Kesetaraan
d.      Partisipatif
e.      Keswadayaan
Adapun ciri dari KTH antara lain :
a.     Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
2.       Fungsi KTH
KTH memiliki fungsi sebagai media :
a.       Pembelajaran masyarakat
b.      Peningkatan kapasitas anggota
c.       Pemecahan permasalahan
d.      Kerjasama dan gotong royong
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan  pemasaran hasil hutan
f.       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3.       Kegiatan KTH
Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan antara lain :
a.       Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
b.      Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.       Hutan Rakyat (HR)
d.      Pembibitan tanaman kehutanan
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f.        Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g.       Pemanfaatan jasa lingkungan
h.      Pemanfaatan kawasan hutan
i.         Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.        Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.       Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.


Sumber : P.57/Menhut – II/2014