PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Cara perhitungan PSDH adalah dengan mengalikan besarnya tarif dengan harga patokan dan
volume kayu. Dapat digambarkan dengan rumus sebagai berikut :
PSDH = Harga Patokan x Tarif x Volume
Contoh : Misalnya Harga Patokan Jenis Meranti untuk Papua Rp. 504.000,-
Tarif : 10%
Volume : 100 m3
Maka PSDH yang mesti di bayar adalah : Rp. 504.000,- x 10% x 100 = Rp. 5.040.000,-
Dana Reboisasi (DR) merupakan dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu.
Cara perhitungan DR adalah dengan mengalikan tarif (dalam USD) dengan volume. Dapat
digambarkan sebagai berikut :
DR = Tarif x Volume
Contoh : Misalnya Tarif Jenis Meranti untuk Papua 13,50 USD,-
Volume : 100 m3
Maka DR yang mesti di bayar adalah : 13,50 USD,- x 100 = Rp. 1.350 USD,-
Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah salah satu kewajiban selain PSDH DR yang harus
dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin
pinjam pakai, dan areal kwasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil
hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya
alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara perhitungan PNT adalah tarif dikalikan harga patokan PNT dikalikan dengan volume (P.52/Menhut-II/2014)
Rumusannya :
PNT = (Tarif x Harga Patokan x Volume
Contoh dari PSDH DR diatas :
maka PNT = 100% x Rp.504.000 x 100 m3
= Rp.504.000 x 100 m3
= Rp.50.400.000,-
Sumber :
- P.52/Menhut-II/2014
- P.41 /MENHUT-II/2014 Tanggal 10 Juni 2014
- Permendag
22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012
Selamat sore, terima kasih atas contohnya.
BalasHapushanya saja masih bingung untuk nilai tarif yang 10% nilainya dari mana ya?
Terima kasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus10% tuh asalnya dari harga patokan sesuai Permendag 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012. Demikian.
HapusUntuk mengetahui besaran denda DR darimana ya
BalasHapusDenda DR/PSDH dikenakan jika bayar lewat hari ke 20 dr tgl laporan produksi sebesar 2%, selanjutnya per 30 hari dan seterusnya sampai maksimal 24 bulan.
HapusPNT sudah dihapus pertanggal 29 Desember 2016.
BalasHapus