Selasa, 09 September 2014

PENGENAAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN (PNT)

PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN

Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 41 P/HUM/2011 tanggal 9 Pebruari 2012 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 62 P /HUM/2013 tanggal 18 November 2013, Penggantian Nilai Tegakan (PNT) di kenakan hanya kepada :
1. Pemegang IPK pada HPK yang telah di konversi atau tukar menukar kawasan hutan sejak tanggal 
    4 September 2009;
2. Pemegang IPK pada APL yang telah diberikan izin peruntukan sejak tanggal 4 September 2009;
3. Pemegang IPPKH yang melakukan kegiatan pembukaan lahan sejak tanggal 4 September 2009;
4. Pemegang IUPHHK - HT yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan
    hutan tanaman sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2012;
5. Pemegang HGU yang arealnya berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan sejak tanggal 
    4 September 2009 sampai dengan tanggal 17 November 2013.

Sementara yang tidak dikenakan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah sebagai berikut :
1. Pemegang IUPHHK - HT yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan
    hutan tanaman sejak tanggal 9 Pebruari 2012 sampai dengan adanya peraturan perundang-undangan
    yang mengatur pengenaannya;
2. Pemegang HGU yang arealnya berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan sejak tanggal
   18 November 2013 sampai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaannya;











Sumber : P.41/Menhut-II/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam;
                SE.6/VI.BIKPHH/2014 Tentang Penjelasan Surat Edaran Dirjen Bina Usaha Kehutanan 
                   an. Menteri Kehutanan Nomor SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014;
              SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Setelah Berlakunya PP 
                   No. 12 Tahun 2014.








1 komentar:

  1. 1xbet - Best Bet in 1xBet - Download or Install for Android
    1xbet worrione is the best betting app in the world created for esports. It is microtouch solo titanium a 출장안마 one of the safest and most trusted names among https://febcasino.com/review/merit-casino/ players. 1xbet app It offers a user friendly interface

    BalasHapus

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...