GUBERNUR PAPUA
KEPUTUSAN
GUBERNUR PAPUA
NOMOR : 64 TAHUN 2012
TENTANG
STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG
DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA
|
||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Dengan
Telah Diundangkannya Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Dan Peraturan
Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua,
Pemberian Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu Yang Ditetapkan Dengan
Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2004 Tentang Standar
Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu Yang Dipungut Pada Areal
Hak Ulayat Di Provinsi Papua dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
perekonomian;
|
|||||
b.
|
bahwa hasil
hutan dalam wilayah masyarakat adat bukan hanya terbatas pada hasil hutan
kayu tetapi termasuk hasil hutan bukan
kayu sehingga perlu diatur standar kompensasinya;
|
|||||||
c.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Standar Kompensasi Atas
Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Dipungut Pada Areal Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi
Otonomi Irian Barat dan Kabupaten- kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat
(Lembar Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Nomor 2907) ;
|
|||||
2.
|
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan lembar Negara Nomor. 3888)
, Sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang–undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang–undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412;
|
|||||||
3.
|
Undang –
undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembar
Negara Tahun 2001 Nomor 135, tambahan Lembar Negara Nomor 4151) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor. 35 Tahun 2008 (Lembar Negara tahun
2008 Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Nomor 4884) ;
|
|||||||
4.
|
Undang – undang Nomor. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2004 Nomor. 125, Tambahan
Lembar Negara Nomor. 4437) , Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
– undang Nomor. 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor. 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
|
|||||||
5.
|
Undang – undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
;
|
|||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2007, tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4814);
|
|||||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
;
|
|||||||
8.
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.55/Menhut–II/2006 Jo. P.63/Menhut-II/2006 Jo. P.8/Menhut-II/2009 Jo.
P.45/Menhut-II/2009, tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari
Hutan Negara ;
|
|||||||
9.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694;
|
|||||||
10.
|
Peraturan Daerah Khusus
provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di
Provinsi Papua (Lembaran Daerah Propvinsi Papua Tahun 2008 Nomor 21);
|
|||||||
11.
|
Peraturan Daerah Khusus
provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat (Lembaran Daerah Propvinsi Papua Tahun
2008 Nomor 22);
|
|||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM
ADAT.
|
||||||
BAB I
|
||||||||
KETENTUAN UMUM
|
||||||||
Pasal 1
|
||||||||
Dalam Peraturan
Ini Yang Dimaksud Dengan :
1.
Daerah Adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah Adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur Ialah Gubernur
Papua.
4.
Kabupaten/Kota Adalah Kabupaten/Kota
Se Provinsi Papua.
5.
Bupati/Walikota Adalah Bupati/Walikota
Se Provinsi Papua.
6.
Kepala Dinas Ialah Kepala
Dinas Kehutanan Dan Konservasi
Provinsi Papua.
7.
Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota Ialah Kepala Dinas Yang Diserahi Tugas Dan Tanggungjawab Di
Bidang Kehutanan Kabupaten/Kota.
8.
Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam
hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,
pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
9.
Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT
adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu
dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
10.
Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat IUPHHK-BK adalah izin usaha yang diberikan untuk
memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam dan hutan tanaman pada
hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan
dan pemasaran hasil.
11.
Izin Pemanfaatan Kayu, yang
selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk
memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan
produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung
dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain
(APL) yang telah diberikan izin penggunaan lahan.
12.
Izin lainnya yang Sah
selanjutnya disingkat ILS adalah izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
peraturan yanng berlaku.
13.
Hak Ulayat adalah hak
persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, meliputi hak
untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
14.
Masyarakat Hukum adat
adalah warga masyarakat asli papua yang sejak kelahirannya hidup dalam
wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan
rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
15.
Biaya Kompensasi adalah
biaya yang dikeluarkan oleh perusahan pengusahaan hutan sebagai pengganti
menurunnya kualitas hutan dan hilangnya akses dengan hutan sebagai lapangan
kerja akibat dampak eksploitasi kegiatan pengusahaan hutan.
16.
Kayu Non Merbau adalah
jenis-jenis kayu yang termasuk kelompok jenis rimba campuran dan kelompok
jenis meranti kecuali jenis kayu merbau (Intsia, sp).
17.
Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat KB
adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan
ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.
18.
Kayu Bulat Kecil, yang
selanjutnya disingkat KBK adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu
dengan diameter kurang dari 30 (tiga
puluh) cm, kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi
karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat
puluh persen), limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak,
cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang.
19. Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil
hutan seperti rotan, getah, minyak kayu putih, kulit, sagu dan lain
sebagainya yang hasilnya dari hutan serta hasil olahan.
|
||||||||
BAB II
PENGENAAN BIAYA KOMPENSASI
Pasal 2
|
||||||||
Biaya
kompensasi dikenakan terhadap KB, KBK dan HHBK yang diproduksi oleh pemegang
IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHBK, IPK dan ILS yang beroperasi di Provinsi Papua.
|
||||||||
Pasal 3
|
||||||||
Biaya kompensasi dihitung
berdasarkan realisasi produksi KB, KBK, HHBK sesuai Laporan Hasil Penebangan
dan Laporan Produksi yang telah disahkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
|
||||||||
BAB III
STANDAR BIAYA KOMPENSASI
Pasal 4
1.
Besarnya standar biaya
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di tetapkan sebagai berikut :
|
||||||||
a.
|
Kayu Indah
|
:
|
Rp. 100.000/m³
|
|||||
b.
|
Kayu
Merbau
|
:
|
Rp. 65.000/m³
|
|||||
c.
|
Kayu Non
Merbau
|
:
|
Rp. 12.500/m³
|
|||||
d.
|
Kayu Bakau
|
:
|
Rp. 3.500/m³
|
|||||
e.
|
Kayu Bulat Kecil
|
:
|
Rp. 2.500/m³
|
|||||
2.
Besarnya biaya kompensasi
untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat yang dibayarkan oleh pemegang
IUPHHK-HT berdasarkan besarnya realisasi produksi kayu dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Kayu Bahan Baku Serpih
(Hutan Alam) : Rp. 2.500,-/ m³
b.
Kayu Bulat Kecil Hasil
Tanaman : Rp. 1.500,-/
m³
3.
Besarnya biaya kompensasi
untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat yang dibayarkan oleh pemegang
IUPHHBK khusus untuk komoditas sagu berdasarkan besarnya realisasi produksi
sagu adalah sebesar Rp. 15.000,-/pohon.
|
||||||||
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA
PEMBAYARAN
Pasal 5
|
||||||||
Pembayaran
biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat oleh pemegang
IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS diberikan kepada yang berhak yaitu
pemilik ulayat yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah adat.
|
||||||||
Pasal 6
Keberadaan
masyarakat adat atas hak ulayat pada areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS dan
pemilik yang berhak menerima pembayaran hak ulayat serta proporsi alokasi
kompensasi hak ulayat untuk setiap pihak yang berwenang ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota setempat berdasarkan hasil musyawarah adat dengan
memperhatikan pendapat/masukan dari Kepala Distrik, Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, dan ILS serta masyarakat adat setempat.
|
||||||||
Pasal 7
|
||||||||
Pembayaran
biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat disesuaikan
dengan besarnya realisasi produksi KB/KBK atau HHBK berdasarkan Laporan Hasil
Penebangan/Laporan Produksi yang telah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk
dan diperhitungkan secara terbuka pada setiap akhir semester serta dibayarkan
pada bulan Juli dan Januari.
|
||||||||
Pasal 8
|
||||||||
Pembayaran
biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat dilaksanakan di
Rumah Adat atau di tempat lain yang disepakati bersama dengan disaksikan oleh
Bupati/Walikota, Kepala Distrik serta instansi terkait dan dituangkan dalam
Berita Acara.
|
||||||||
BAB V
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN
PELAPORAN
Pasal 9
|
||||||||
Pembayaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat
hukum adat pemilik hak ulayat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan
masyarakat hukum adat setempat berupa kegiatan peningkatan ekonomi
masyarakat, pengembangan kelembagaan adat, pembangunan kampung, pembangunan
fasilitas umum, pendidikan dan keagamaan berdasarkan hasil musyawarah adat.
|
||||||||
Pasal 10
Pengawasan dan
pembinaan pelaksanaan kegiatan pembayaran dan penggunaan biaya kompensasi
untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota dan dinas Kehutanan Kabupaten/Kota secara koordinatif.
|
||||||||
Pasal 11
Setiap bulan
Agustus dan Pebruari, pemegang
kerja IUPHHK-HA,
IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS wajib membuat Laporan Penyelesaian Pembayaran
Kompensasi Hak Ulayat kepada Bupati/Walikota setempat dengan tembusan kepada
Kepala dinas dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
|
||||||||
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
|
||||||||
Pada saat mulai berlaku
Peraturan Gubernur ini, Keputusan gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun
2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita daerah Provinsi Papua
|
||||||||
Ditetapkan di
: Jayapura
Pada tanggal : 31 Desember 2012
Pj. GUBERNUR PAPUA ,
CAP/TTD
drh. CONSTANT KARMA
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Desember
2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI PAPUA
CAP/TTD
ELIA I. LOUPATTY
BERITA DAERAH PROVINSI
PAPUA
TAHUN 2012 NOMOR 64
|
Komentar
Posting Komentar