Kamis, 11 September 2014

STANDAR KOMPENSASI HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU DI PAPUA


  

     

GUBERNUR PAPUA
 


KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA
NOMOR : 64 TAHUN 2012

TENTANG
STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PAPUA
Menimbang
:
a.
Bahwa Dengan Telah Diundangkannya Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua,  Pemberian Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2004 Tentang Standar Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu Yang Dipungut Pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Papua dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian;


b.
bahwa hasil hutan dalam wilayah masyarakat adat bukan hanya terbatas pada hasil hutan kayu tetapi  termasuk hasil hutan bukan kayu sehingga perlu diatur standar kompensasinya;


c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Dipungut Pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten- kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembar Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Nomor 2907) ;


2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan lembar Negara Nomor. 3888) , Sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang–undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412;


3.
Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembar Negara Tahun 2001 Nomor 135, tambahan Lembar Negara Nomor 4151) Sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor. 35 Tahun 2008 (Lembar Negara tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Nomor 4884) ;


4.
Undang – undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2004 Nomor. 125, Tambahan Lembar Negara Nomor. 4437) , Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor. 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor. 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;


5.
Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, tentang  Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan  Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4814);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); ;


8.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut–II/2006 Jo. P.63/Menhut-II/2006 Jo. P.8/Menhut-II/2009 Jo. P.45/Menhut-II/2009, tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara ;


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694;


10.
Peraturan Daerah Khusus provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua (Lembaran Daerah Propvinsi Papua Tahun 2008 Nomor 21);


11.
Peraturan Daerah Khusus provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat (Lembaran Daerah Propvinsi Papua Tahun 2008 Nomor 22);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan :
1.    Daerah Adalah Provinsi Papua.
2.    Pemerintah Daerah Adalah Pemerintah  Provinsi Papua.
3.    Gubernur Ialah Gubernur Papua.
4.    Kabupaten/Kota Adalah Kabupaten/Kota Se  Provinsi Papua.
5.    Bupati/Walikota Adalah Bupati/Walikota Se Provinsi Papua.
6.    Kepala Dinas Ialah Kepala Dinas Kehutanan Dan Konservasi  Provinsi Papua.
7.    Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Ialah Kepala Dinas Yang Diserahi Tugas Dan Tanggungjawab Di Bidang Kehutanan  Kabupaten/Kota.
8.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
9.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
10.  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat IUPHHK-BK adalah  izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam dan hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan dan pemasaran hasil.
11.  Izin Pemanfaatan Kayu, yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk  memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin penggunaan lahan.
12.  Izin lainnya yang Sah selanjutnya disingkat ILS adalah izin pemungutan  hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan yanng berlaku.
13.  Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.  Masyarakat Hukum adat adalah warga masyarakat asli papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
15.  Biaya Kompensasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahan pengusahaan hutan sebagai pengganti menurunnya kualitas hutan dan hilangnya akses dengan hutan sebagai lapangan kerja akibat dampak eksploitasi kegiatan pengusahaan hutan.
16.  Kayu Non Merbau adalah jenis-jenis kayu yang termasuk kelompok jenis rimba campuran dan kelompok jenis meranti kecuali jenis kayu merbau (Intsia, sp).
17.   Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat KB adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.
18.  Kayu Bulat Kecil, yang selanjutnya disingkat KBK adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari  30 (tiga puluh) cm, kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen), limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang.
19.  Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan seperti rotan, getah, minyak kayu putih, kulit, sagu dan lain sebagainya yang hasilnya dari hutan serta hasil olahan.



BAB II
PENGENAAN BIAYA KOMPENSASI
Pasal 2
Biaya kompensasi dikenakan terhadap KB, KBK dan HHBK yang diproduksi oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHBK, IPK dan ILS yang beroperasi di Provinsi Papua.
Pasal 3
Biaya kompensasi dihitung berdasarkan realisasi produksi KB, KBK, HHBK sesuai Laporan Hasil Penebangan dan Laporan Produksi yang telah disahkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB III
STANDAR BIAYA KOMPENSASI
Pasal 4
1.    Besarnya standar biaya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di tetapkan sebagai berikut :

a.   
Kayu Indah
:
Rp. 100.000/m³
b.    
Kayu Merbau
:
Rp.   65.000/m³
c.    
Kayu Non Merbau
:
Rp.    12.500/m³

d.    
Kayu Bakau
:
Rp.       3.500/m³

e.
Kayu Bulat Kecil
:
Rp.       2.500/m³
2.    Besarnya biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat yang dibayarkan oleh pemegang IUPHHK-HT berdasarkan besarnya realisasi produksi kayu dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Kayu Bahan Baku Serpih (Hutan Alam)     : Rp. 2.500,-/ m³
b.     Kayu Bulat Kecil Hasil Tanaman                  : Rp. 1.500,-/ m³
3.    Besarnya biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat yang dibayarkan oleh pemegang IUPHHBK khusus untuk komoditas sagu berdasarkan besarnya realisasi produksi sagu adalah sebesar Rp. 15.000,-/pohon.
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 5
Pembayaran biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS diberikan kepada yang berhak yaitu pemilik ulayat yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah adat.
Pasal 6
Keberadaan masyarakat adat atas hak ulayat pada areal kerja  IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS dan pemilik yang berhak menerima pembayaran hak ulayat serta proporsi alokasi kompensasi hak ulayat untuk setiap pihak yang berwenang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota setempat berdasarkan hasil musyawarah adat dengan memperhatikan pendapat/masukan dari Kepala Distrik, Pemegang  IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, dan  ILS serta masyarakat adat setempat.
Pasal 7
Pembayaran biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat disesuaikan dengan besarnya realisasi produksi KB/KBK atau HHBK berdasarkan Laporan Hasil Penebangan/Laporan Produksi yang telah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan diperhitungkan secara terbuka pada setiap akhir semester serta dibayarkan pada bulan Juli dan Januari.
Pasal 8
Pembayaran biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat dilaksanakan di Rumah Adat atau di tempat lain yang disepakati bersama dengan disaksikan oleh Bupati/Walikota, Kepala Distrik serta instansi terkait dan dituangkan dalam Berita Acara.
BAB V
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 9
Pembayaran  kompensasi yang diterima oleh masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat hukum adat setempat berupa kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan adat, pembangunan kampung, pembangunan fasilitas umum, pendidikan dan keagamaan berdasarkan hasil musyawarah adat.
Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan pembayaran dan penggunaan biaya kompensasi untuk masyarakat hukum adat dalam hak ulayat dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan dinas Kehutanan Kabupaten/Kota secara koordinatif.
Pasal 11
Setiap bulan Agustus dan Pebruari, pemegang   kerja  IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,IUPHHBK, IPK, ILS wajib membuat Laporan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi Hak Ulayat kepada Bupati/Walikota setempat dengan tembusan kepada Kepala dinas dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat mulai berlaku Peraturan Gubernur ini, Keputusan gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita daerah Provinsi Papua




Ditetapkan di :       Jayapura
Pada tanggal  :    31 Desember 2012

Pj. GUBERNUR PAPUA ,
          CAP/TTD
           drh. CONSTANT KARMA


Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
CAP/TTD
ELIA I. LOUPATTY
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA
TAHUN 2012 NOMOR 64


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...