Sabtu, 20 Desember 2014

PENGERTIAN - PENGERTIAN DASAR DALAM PENYULUHAN KEHUTANAN

  • Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan perdoman serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan kehutanan.
  • Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) adalah rencana kegiatan yang disusun oleh para penyuluh kehutanan berdasarkan programa penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan masyarakat sasaran kehutanan diwilayah kerjanya.
  • Penyuluh Kehutanan PNS (Penyuluh Kehutanan) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
  • Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
  • Penyuluh Kehutanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
  • Pelaku Utama kegiatan kehutanan adalah masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya.
  • Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
  • Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam bentuk informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan. 
  • Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
  • Metode Penyuluhan Kehutanan adalah cara atau teknik penyampaian meteri penyuluhan oleh penyuluh kehutanan.
  • Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah rencana kegiatan KTH yang disusun bersama-sama antara anggota KTH dengan Penyuluh Kehutanan sebagai pendamping, yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan kelompok dan ditandatangani oleh Ketua KTH, dan Penyuluh Kehutanan serta diketaui oleh Kepala Desa/Lurah.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Unit Pelaksana Teknis Dirjen yang menangani bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem didaerahnya.
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati  adalah pengelolaan sumber daya alam hayati  yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
  • Konservasi Tanah dan Air adalah upaya untuk melindungi, memelihara, meningkatkan dan mempertahankan sifat alamiah tanah agar tetap dapat mendukung kehidupan dan mengatur tata air secara maksimal.


Sumber : Permenhut P.78/Menhut - II/2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...