Bentuk
programa penyuluhan kehutanan dapat disajikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
1.
Matrik, yang di dalamnya memuat :
a.
Keadaaan Wilayah;
b.
Tujuan;
c.
Permasalahan;
d.
Sasaran Penyuluhan Kehutanan; dan
e.
Cara Pencapaian Tujuan
Keadaan
wilayah daerah penyuluhan harus berisi tentang kondisi sumber daya alam; sumber
daya manusia; sumber daya penunjang, dan permasalahan pembangunan kehutanan
pada daerah tersebut.
Kondisi
sumber daya alam memuat antara lain ; luas dan fungsi kawasan hutan; kondisi kawasan
hutan dan dan lahan masyarakat, iklim, jenis tanah, topografi, penggunaan lahan,
potensi keanekaragaman hayati serta potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Kondisi
sumber daya manusia antara lain meliputi : data penduduk, Kelompok Tani Hutan (KTH),
pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh kehutanan serta sasaran antara penyuluhan
kehutanan. Kondisi sumber daya penunjang meliputi ; kebijakan pemerintah
dan pemerintah daerah, program dan rencana kerja pembangunan kehutanan pada
masing-masing tingkatan, programa dan rencana penyuluhan kehutanan pada
masing-masing tingkatan, kelembagaan, sarana dan prasarana kelompok.
Tujuan programa
penyuluhan kehutanan berisi tentang perubahan perilaku dan non perilaku pelaku
utama dan pelaku usaha yang dicapai dengan menggali dan mengembangkan potensi
yang terdapat pada pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan lingkungannya
untuk memecahkan masalah yang dihadapi serta merespon peluang yang ada.
Sasaran
penyuluhan kehutanan adalah pelaku utama dan pelaku usaha dengan sasaran antara
adalah lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan kelompok masyarakat. Cara
pencapaian tujuan meliputi; perumusan jenis kegiatan; pemilihan materi; metode penyuluhan;
penetapan waktu pelaksanaan; rencana pembiayaan dan sumber biaya; serta penanggungjawab
kegiatan.
2.
Narasi Programa
Narasi programa terdiri dari :
a. Pendahuluan, terdiri :
· Latar Belakang
· Landasan Hukum
· Pengertian
b.
Keadaan umum
c.
Tujuan
d.
Masalah
e.
Cara
mencapai tujuan
f.
Penutup
Programa
penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh . (Sumber : P.78/Menhut - II/2014)
Komentar
Posting Komentar