I.
PENGERTIAN
Kelompok
Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia
beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan
diluar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan
bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud pembinaan KTH
adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola
kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani
hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II.
KARAKTERISTIK KTH
1.
Asas dan Ciri
KTH
memiliki asas antara lain :
a.
Kekeluargaan
b.
Kerjasama
c.
Kesetaraan
d.
Partisipatif
e.
Keswadayaan
Adapun
ciri dari KTH antara lain :
a. Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas
kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup
dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
2.
Fungsi KTH
KTH
memiliki fungsi sebagai media :
a.
Pembelajaran masyarakat
b.
Peningkatan kapasitas anggota
c.
Pemecahan permasalahan
d.
Kerjasama dan gotong royong
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan
f. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3.
Kegiatan KTH
Bidang
kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi
hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan
antara lain :
a.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
b.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.
Hutan Rakyat (HR)
d.
Pembibitan tanaman kehutanan
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman
kehutanan
f.
Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g.
Pemanfaatan jasa lingkungan
h.
Pemanfaatan kawasan hutan
i.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.
Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.
Sumber : P.57/Menhut – II/2014
Komentar
Posting Komentar