Minggu, 12 April 2015

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)



I.      PENGERTIAN
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II.    KARAKTERISTIK KTH
1.       Asas dan Ciri
KTH memiliki asas antara lain :
a.       Kekeluargaan
b.      Kerjasama
c.       Kesetaraan
d.      Partisipatif
e.      Keswadayaan
Adapun ciri dari KTH antara lain :
a.     Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
2.       Fungsi KTH
KTH memiliki fungsi sebagai media :
a.       Pembelajaran masyarakat
b.      Peningkatan kapasitas anggota
c.       Pemecahan permasalahan
d.      Kerjasama dan gotong royong
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan  pemasaran hasil hutan
f.       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3.       Kegiatan KTH
Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan antara lain :
a.       Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
b.      Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.       Hutan Rakyat (HR)
d.      Pembibitan tanaman kehutanan
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f.        Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g.       Pemanfaatan jasa lingkungan
h.      Pemanfaatan kawasan hutan
i.         Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.        Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.       Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.


Sumber : P.57/Menhut – II/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...