Peraturan Gubernur Papua Selatan Tentang Struktur Kesatuan Pemangkuan HUtan di
Wilayah Provinsi Papua Selatan
ANGKA KONVERSI DARI METER KUBIK (M³) KE TON Di bawah ini adalah besaran angka konversi dari meter kubik ke ton sesuai Surat Edaran Nomor : SE.7/VI-BIKPHH/2010 Tanggal 4 Mei 2010 : kayu Campuran : 1 ton = 1,052 M³ atau 1 M³ = 0,95 ton Kayu Pinus : 1 ton = 0,985 M³ atau 1 M³ = 1,02 ton Kayu Bakau : 1 ton = 0,83 M³ atau 1 M³ = 1,2 ton
Komentar
Posting Komentar