DAFTAR PERATURAN KEHUTANAN TAHUN 2014
NOMOR PERATURAN
|
TENTANG
|
Permenhut P.1/Menhut-II/2014
|
PELIMPAHAN
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN
2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH.
|
Permenhut P.3/Menhut-II/2014
|
PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG
KEHUTANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH.
|
Permenhut P.8/Menhut-II/2014
|
PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA
PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN
INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI.
|
Permenhut P.16/Menhut-II/2014
|
PEDOMAN
PINJAM PAKAI KAWASAN HUTANPERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
|
Permenhut P.17/Menhut-II/2014
|
TATA CARA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
|
Permenhut P.19/Menhut-II/2014
|
TATA
CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
|
Permenhut P.27/Menhut-II/2014
|
PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG
TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
|
Permenhut P.28/Menhut-II/2014
|
PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG
TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
|
Permenhut P.29/Menhut-II/2014
|
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
|
Permenhut P.30/Menhut-II/2014
|
INVENTARISASI
HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
|
Permenhut P.31/Menhut-II/2014
|
TATA
CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA
HUTAN PRODUKSI
|
Permenhut P.38/Menhut-II/2014
|
TENTANG TATA CARA DAN
PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAANTARIF Rp.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN
SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM.
|
Permenhut P.41/Menhut-II/2014
|
PENATAUSAHAAN
HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
|
Permenhut P.42/Menhut-II/2014
|
PENATAUSAHAAN
HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
|
Perdirjen P.3/VI-BIKPHH/2014
|
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU DARI HUTAN ALAM
|
Perdirjen P.4/VI-BIKPHH/2014
|
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN
PRODUKSI
|
Komentar
Posting Komentar