Lampiran 5. Peraturan
Dirjen Bina Usaha Kehutanan
|
||
Nomor
|
:
|
P.3/VI-BIKPHH/2014
|
Tanggal
|
:
|
10 Juli 2014
|
Tentang
|
:
|
Pedoman Pellaksanaan
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam
|
PEDOMAN PENATAUSAHAAN
HASIL HUTAN DARI POHON TUMBUH ALAMI SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH DAN IZIN
PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
A. PENGERTIAN
1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan kawasan hutan.
2. Alas titel/hak atas tanah adalah
bentuk pemilikan/penguasaan lahan diluar kawasan hutan (APL) berupa sertifikat
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau bentuk pemilikan/penguasaan lahan
lainnya yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
B. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU
DARI
POHON TUMBUH ALAMI
SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH
1. Pemegang hak yang didalam lahannya
terdapat pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan akan
memanfaatkan kayunya, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
dengan melampirkan copy sertifikat disertai bukti pelepasan kawasan hutan dari
Menteri Kehutanan untuk HGU, sedangkan untuk pemilik lahan melampirkan bukti pemilikan/penguasaan
tanah yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
2. Berdasarkan laporan yang disampaikan
pemegang hak, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim yang diketuai oleh
WASGANISPHPL-CANHUT untuk melakukan survey potensi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
ditandatangani oleh tim dan pemegang hak.
3. Biaya pelaksanaan survey potensi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibebankan kepada anggaran dinas
kabupaten/kota.
4. Berdasarkan BAP hasil survey potensi,
pemegang hak dapat melakukan penebangan dan hasil penebangannya wajib dibuatkan
LHP oleh GANISPHPL-PKB.
5. LHP dilaporkan kepada
WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk
dilakukan pemeriksaan fisik kayu dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
6. Apabila hasil pemeriksaan fisik
dinyatakan benar, maka WASGANISPHPL-PKB mengesahkan LHP di TPK Hutan.
7. TPK Hutan atas penebangan pohon alami
pada lahan yang dikuasai/dimiliki masyarakat tiidak perlu ditetapkan, sedangkan
untuk lahan HGU, TPK Hutan ditetapkan oleh pemegang HGU.
8. Dalam hal GANISPHPL-PKB tidak
tersedia, maka pembuatan LHP dapat dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-PKB yang
ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
9. WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan
sebagai Pembuat LHP tidak diperkenankan bertugas sebagai P2LHP pada pemegang
hak yang sama.
10. LHP yang telah disahkan merupakan
dasar perhitungan PSDH, DR dan/atau PNT.
11. LHP dan bukti setor PSDH, DR dan/atau
PNT, merupakan persyaratan dalam permohonan penerbitan SKSKB.
12. Untuk pengangkutan lanjutan dari TPK
Antara, dapat menggunakan FA-KB yang diterbitkan oleh GANISPHPL-PKB atau
menggunakan SKSKB yang diterbitkan oleh WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan oleh Kepala
Dinas Kabupaten/Kota.
SUMBER : Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan (P.3/VI-BIKPHH/2014)
Komentar
Posting Komentar