Sabtu, 23 Agustus 2014

Lampiran 5 : P.3/VI-BIKPHH/2014


Lampiran 5. Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan
Nomor
:
P.3/VI-BIKPHH/2014
Tanggal
:
10 Juli 2014
Tentang
:
Pedoman Pellaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam

PEDOMAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DARI POHON TUMBUH ALAMI SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
A.       PENGERTIAN
1.     Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2.    Alas titel/hak atas tanah adalah bentuk pemilikan/penguasaan lahan diluar kawasan hutan (APL) berupa sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau bentuk pemilikan/penguasaan lahan lainnya yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
B.       PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU
 DARI POHON TUMBUH ALAMI
 SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH
1.       Pemegang hak yang didalam lahannya terdapat pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan akan memanfaatkan kayunya, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan copy sertifikat disertai bukti pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan untuk HGU, sedangkan untuk pemilik lahan melampirkan bukti pemilikan/penguasaan tanah yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
2.       Berdasarkan laporan yang disampaikan pemegang hak, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim yang diketuai oleh WASGANISPHPL-CANHUT untuk melakukan survey potensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh tim dan pemegang hak.
3.       Biaya pelaksanaan survey potensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibebankan kepada anggaran dinas kabupaten/kota.
4.       Berdasarkan BAP hasil survey potensi, pemegang hak dapat melakukan penebangan dan hasil penebangannya wajib dibuatkan LHP oleh GANISPHPL-PKB.
5.       LHP dilaporkan kepada WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan fisik kayu dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
6.       Apabila hasil pemeriksaan fisik dinyatakan benar, maka WASGANISPHPL-PKB mengesahkan LHP di TPK Hutan.
7.     TPK Hutan atas penebangan pohon alami pada lahan yang dikuasai/dimiliki masyarakat tiidak perlu ditetapkan, sedangkan untuk lahan HGU, TPK Hutan ditetapkan oleh pemegang HGU.
8.       Dalam hal GANISPHPL-PKB tidak tersedia, maka pembuatan LHP dapat dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
9.       WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP tidak diperkenankan bertugas sebagai P2LHP pada pemegang hak yang sama.
10.    LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan PSDH, DR dan/atau PNT.
11.    LHP dan bukti setor PSDH, DR dan/atau PNT, merupakan persyaratan dalam permohonan penerbitan SKSKB.
12.    Untuk pengangkutan lanjutan dari TPK Antara, dapat menggunakan FA-KB yang diterbitkan oleh GANISPHPL-PKB atau menggunakan SKSKB yang diterbitkan oleh WASGANISPHPL-PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
SUMBER : Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan  (P.3/VI-BIKPHH/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...