HAK GUNA USAHA
1.
Pengertian
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 atau 35
tahun , yang bila diperlukan masih dapat diperpanjang lagi 25 tahun, guna usaha
pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan, dengan luas paling sedikit 5
ha ( Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto
Pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 1996).
2. Subyek Hak Guna Usaha
Subyek Hak Guna Usaha sesuai Pasal 30 ayat (1)
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 adalah :
-
Warga negara
Indonesia
-
Badan Hukum
yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling
sedikit 5 Ha, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 Ha atau lebih harus
memakai investasi modal yang layak dan teknik
perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang Hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama (Pasal 28 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 1996).
perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang Hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama (Pasal 28 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 1996).
3.
Proses
Terjadinya Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha dapat terjadi dengan Penetapan
Pemerintah dan Konversi. Terjadinya Hak Guna Usaha karena Penetapan Pemerintah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 dan Pasal 37 Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA) yakni berasal dari Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang
diberikan Pemerintah sebagai Hak Guna Usaha kepada yang memerlukannya atas
permohonan yang telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedang
terjadinya Hak Guna Usaha karena Konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan
tentang Konversi dalam Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) antara lain ditentukan
:
-
Hak Erfpacht
untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menjadi Hak Guna Usaha untuk sisa waktunya, selama-lamanya
20 tahun ;
-
Hak-hak atas
tanah seperti : Hak Agrarisch Eigendom, Hak Milik Adat, Hak Grant Sultan, Hak
Usaha atas Bekas Tanah Partikulir dan hak-hak lainnya, apabila yang mempunyai
hak tidak memenuhi syarat untuk memiliki Hak Milik, sejak mulai berlakunya
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi Hak Guna Usaha bila tanahnya
merupakan tanah pertanian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 diatur lebih lanjut pada
Pasal 6 dan Pasal 7 sebagai berikut :
- Hak Guna Usaha diberikan dengan Keputusan
Pemberian Hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;
- Pemberian Hak Guna Usaha tersebut wajib didaftar
dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan.
- Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftarkan oleh
Kantor Pertanahan dalam Buku tanah sesuai dengan ketentuan 22 Peraturan Perundang-undangan
(Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa
tujuan dari pendaftaran tersebut adalah untuk melakukan pembukuan atas Hak
Guna Usaha yang telah diberikan (tersebut).
4.
Hapus nya Hak
Guna Usaha
Hapusnya Hak Guna Usaha ditentukan dalam Pasal 34 Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996 disebabkan :
- Jangka waktunya berakhir sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Pemberian atau Perpanjangannya;
- Dihentikan/dibatalkan haknya oleh pejabat yang
berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
terpenuhi, misalnya : tidak terpenuhinya dan/atau dilanggarnya
kewajibankewajiban pemegang hak; adanya Putusan Pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
- Dilepaskan oleh pemegang haknya secara sukarela
sebelum jangka waktunya berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum ;
- Tanah diterlantarkan
- Tanahnya musnah ;
- Orang atau Badan Hukum yang mempunyai hak itu,
tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki hak tersebut. Diatur secara
khusus dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Sebagaimana lahirnya Hak Guna Usaha dicatat dalam Buku tanah, maka
hapusnya Hak Guna Usaha juga harus dicatat menurut ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Komentar
Posting Komentar