Senin, 18 Agustus 2014

HGU

HAK GUNA USAHA
1.   Pengertian
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 atau 35 tahun , yang bila diperlukan masih dapat diperpanjang lagi 25 tahun, guna usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan, dengan luas paling sedikit 5 ha ( Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 1996).
2.   Subyek Hak Guna Usaha
Subyek Hak Guna Usaha sesuai Pasal 30 ayat (1) Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 adalah :
-      Warga negara Indonesia
-      Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 Ha, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 Ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik
perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang Hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama (Pasal 28 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 1996).
3.   Proses Terjadinya Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha dapat terjadi dengan Penetapan Pemerintah dan Konversi. Terjadinya Hak Guna Usaha karena Penetapan Pemerintah sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 dan Pasal 37 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yakni berasal dari Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang diberikan Pemerintah sebagai Hak Guna Usaha kepada yang memerlukannya atas permohonan yang telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedang terjadinya Hak Guna Usaha karena Konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang Konversi dalam Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) antara lain ditentukan :
-      Hak Erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menjadi Hak Guna Usaha untuk sisa waktunya, selama-lamanya 20 tahun ;
-      Hak-hak atas tanah seperti : Hak Agrarisch Eigendom, Hak Milik Adat, Hak Grant Sultan, Hak Usaha atas Bekas Tanah Partikulir dan hak-hak lainnya, apabila yang mempunyai hak tidak memenuhi syarat untuk memiliki Hak Milik, sejak mulai berlakunya Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi Hak Guna Usaha bila tanahnya merupakan tanah pertanian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 diatur lebih lanjut pada Pasal 6 dan Pasal 7 sebagai berikut :
  1. Hak Guna Usaha diberikan dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Pemberian Hak Guna Usaha tersebut wajib didaftar dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan.
  3. Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam Buku tanah sesuai dengan ketentuan 22 Peraturan Perundang-undangan (Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa tujuan dari pendaftaran tersebut adalah untuk melakukan pembukuan atas Hak Guna Usaha yang telah diberikan (tersebut).
4.   Hapus nya Hak Guna Usaha
Hapusnya Hak Guna Usaha ditentukan dalam Pasal 34 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 disebabkan :
  1. Jangka waktunya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian atau Perpanjangannya;
  2. Dihentikan/dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi, misalnya : tidak terpenuhinya dan/atau dilanggarnya kewajibankewajiban pemegang hak; adanya Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya secara sukarela sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum ;
  5. Tanah diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah ;
  7. Orang atau Badan Hukum yang mempunyai hak itu, tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki hak tersebut. Diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Sebagaimana lahirnya Hak Guna Usaha dicatat dalam Buku tanah, maka hapusnya Hak Guna Usaha juga harus dicatat menurut ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...