Selasa, 19 Agustus 2014

GAMBIR DI KABUPATEN MERAUKE

TANAMAN GAMBIR (Uncaria gambir Hunt)     

          Gambir (Uncaria gambir Hunt) merupakan tumbuhan perdu setengah merambat dengan percabangan memanjang. Termasuk dalam divisi Magnoliophyta kelas magnoliopsida dari famili Rubiaceae (Rusdie, 2007). Gambir merupakan liana yang batangnya mudahnya berbentuk persegi dan batang utamanya tegak, dilengkapi dengan kait yang melengkung. Kait itu merupakan modifikasi dari gagang perbungaan. Daunnya berhadapan, agak menjangat, pinggirannya rata berbentuk bulat telur sampai lonjong. Pertulangan daun bagian bawah menonjol dengan rambut domatia dimana penumpunya rata. Bunganya berbentuk bongkol yang tumbuh diketiak daun dan ujung ranting dengan diameter 6-8 cm dengan tangkai bunga mencapai 3 mm. Buahnya berbentuk bulat agak lonjong, dengan diameter 15-17,5 mm (Djarwaningsih, 1993).
          Di Indonesia gambir pada umumnya digunakan untuk menyirih. Gambir diketahui merangsang keluarnya getah empedu sehingga membantu kelancaran proses dalam perut dan usus (Djarwaningsih, 1993). Fungsi gambir yang lain adalah untuk campuran obat seperti untuk luka bakar, obat sakit kepala, obat diare, obat disentri, obat kumur-kumur, obat sariawan, serta obat sakit kulit yang digunakan dengan cara dibalurkan, penyamak kulit dan bahan pewarna tekstil. Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat kayu lapis atau papan partikel (Nazir, 2003). Menurut Ridsdale (1993), gambir memiliki tiga kegunaan utama yaitu: (1) untuk penyamak kulit, (2) untuk menyirih yang dikonsumsi bersama buah pinang (Areca catechu L), kapur dan daun sirih (Piper betle L.) serta (3) untuk obat-obatan Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat kayu lapis atau papan partikel. Produk ini masih harus bersaing dengan sumber perekat kayu lain, seperti kulit kayu Acacia mearnsii, kayu Schinopsis balansa, serta kulit polong Caesalpinia spinosa yang dihasilkan negara lain.
Kandungan yang utama dan juga dikandung oleh banyak anggota Uncaria lainnya adalah flavonoid (terutama gambiriin), katekin (sampai 51%), zat penyamak (22-50%), serta sejumlah alkaloid (seperti gambirtannin dan turunan dihidro- dan okso-nya. Selain itu gambir dijadikan obat-obatan modern yang diproduksi negara jerman, dan juga sebagai pewarna cat pakaian.
Secara modern gambir banyak digunakan sebagai bahan baku industri farmasi dan makanan, di antaranya bahan baku obat penyakit hati dengan paten “catergen”, bahan baku permen yang melegakan kerongkongan bagi perokok di Jepang karena gambir mampu menetralisir nikotin. Sedangkan di Singapura gambir digunakan sebagai bahan baku obat sakit perut dan sakit gigi (Suherdi dkk, l99l; Nazir, 2000). 
Potensi Gambir di Kabupaten Merauke cukup menjanjikan, akan tetapi masyarakat selama ini hanya memanfaatkan tanaman yang telah tumbuh secara alami tanpa adanya usaha untuk mengembangbiakan dan atau membudidayakan  tanaman ini. Hal ini dapat mengakibatkan populasinya di alam makin sedikit, bahkan dikhawatirkan akan menjurus ke tingkat kepunahan. Selama ini masyarakat mengambil kulit gambir tidak dengan cara menyamak atau hanya menguliti saja tetapi mereka langsung menebang pohon gambir tersebut untuk diambil kulitnya dan dijual kepada pengumpul atau untuk di konsumsi sendiri bersama siri, pinang dan kapur. Sejalan dengan makin maraknya investasi perkebunan di Kabupaten Merauke, dikhawatirkan gambir akan semakin langkah di Merauke sebagai akibat dari landclearing yang dilakukan oleh perusahan-perusahan investor perkebunan yang akan berakibat pada hilangnya sebagian besar spesies dan jenis-jenis endemik asal Merauke. Yang paling disayangkan adalah jika hal tersebut terjadi, maka gambir akan menjadi barang langkah bagi masyarakat Merauke dan bahkan mungkin akan didatangkan dari daerah lain. 
Oleh karena itu lewat tulisan ini saya mengajak kita semua agar tetap menjaga dan memelihara tanaman gambir yang sudah ada, bila perlu kita kembangbiakan agar ke depan anak cucu kita, generasi mendatang juga dapat melihat dan tau bahwa pohon gambir itu yang begini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...