Sabtu, 27 Januari 2018

DESA NAKARHAMTO (Sekilas Tentang Profil Desaku)

Desa Nakarhamto merupakan salah satu desa kecil di Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya. Desa dimana aku lahir dan dibesarkan oleh kedua orang tuaku. Desa kecil yang kaya akan sumber daya alam berupa flora dan fauna serta hasil laut yang melimpah seperti ikan, teripang, lola dan batulaga serta laor. Dengan hasil alam yang ada, mampu menopang dan menghidupi kami yang mendiami desa tersebut. Kehidupan masyarakat kami disana umumnya bertani sekaligus nelayan. Dalam bidang pertanian, masyarakat masih menggunakan sistem perladangan berpindah (shifting cultivation). Komoditi yang ditanam utamanya jagung, padi tadah hujan, kacang ijo, kacang merah serta jenis umbi – umbian dan pisang. Di bidang perkebunan, masyarakat mengusahakan kopra, cengkih serta jambu monyet. Di bidang pertanian, masyarakat umumnya menangkap ikan hanya untuk konsumsi setiap hari mengingat belum ada pasar yang signifikan untuk memasarkan hasil perikanan mereka.
Desa kecil dengan luas wilayah 1.100 Ha memiliki batas – batas sebagai berikut :
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Yatoke;
-          Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Yaltubung;
-          Sebelah Utara berbatasan dengan Laut
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan Pegunungan
Adapun jumlah penduduk sesuai Badan Pusat Statistik tahun 2017 adalah sebagai berikut :
-         Jumlah Penduduk                                            : 207 Jiwa dengan rincian :
·         Laki – laki                                     : 109 Jiwa
·         Perempuan                                    : 98 Jiwa
-          Jumlah Kepala Keluarga                                 : 49 KK

Secara administrasi pemerintahan, Desa Nakarhamto memiliki satu dusun yaitu Dusun Ilwyar, namun jarak dari dusun ke desa induk cukup jauh sehingga sangat menyulitkan bagi proses pelayanan administrasi pemerintahan, sehingga perlu adanya pemekaran desa baru sehingga Dusun Ilwyar dapat dinaikkan statusnya menjadi desa agar dapat mengurus rumahtangganya sendiri dan otomatis terpisah dari Desa Nakarhamto.

Demikian sedikit ulasan mengenai Desa Nakarhamto, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Kamis, 09 Maret 2017

Sirsak......Tanaman Serbaguna bagi kehidupan....

KAMPUNG YANG BERADA DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG (HL) DI KABUPATEN MERAUKE

DAFTAR KAMPUNG YANG BERADA DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG (HL)
BERDASARKAN PETA LAMPIRAN SK.MENHUT NOMOR : SK. 782/Menhut-II/2012
TANGGAL 27 DESEMBER 2012
NO NAMA KAWASAN NAMA KAMPUNG WILAYAH DISTRIK KETERANGAN





1 HL. Sungai Kamp. Kaiburse Animha Status Kampung
Kumbe - Sungai Kamp. Onggari Animha dan Areal Penggunaan
Bian Kamp. Domande Animha Lain ((APL)
2 HL. Sungai Buraka Kamp. Wambi Okaba Status Kampung
dan Areal Penggunaan 
Lain (APL)
3 HL. Sungai Buraka Kamp. Yowied Tubang Status Kampung
Kamp. Dokib Tubang dan Areal penggunaan
Kamp. Wamal Tubang lain (APL)
4 HL. Okaba - Sungai Kamp. Kumbis Kimam Status Kampung
Digol Kamp. Kalilam Kimam dan Areal Pengguna
Kamp. Turiram Kimam Lain (APL)
Kamp. Wogekel/ Kamp Ilwayab
Wanam Ilwayab
Kamp. Bibikem Ilwayab
Kamp. Padua Ilwayab
5 HL. P. Dolok Kamp. Tabonji Tabonji Status Kampung
Kamp. Suam dan Areal Penggunaan
Kamp. Iromoro Lain (APL)
Kamp. Yeraha

Minggu, 18 Desember 2016

RAMSAR SITE DI INDONESIA



Ramsar Site atau Situs Ramsar merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan bentuk dari Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
Konvensi Ramsar ini disusun oleh 18 negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971. Kini telah terdapat 160 negara yang menjadi anggota (Para Pihak) termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.  Anggota (Para Pihak) melakukan sidang setiap 3 tahun sekali.
Ramsar Site (Situs Ramsar) di Indonesia hingga saat ini berjumlah 6 buah. Keenam Ramsar Site di Indonesia itu adalah Taman Nasional Berbak (Jambi),TN Sembilang (Sumatera Selatan), TN Rawa Aopa Watumohae (Sulawesi Tenggara), TN Danau Sentarum (Kalimantan Barat), TN Wasur (Papua), dan Suaka Margasatwa Pulau Rambut (Jakarta).
1.    Taman Nasional Berbak (Jambi)
Taman Nasional Berbak merupakan Ramsar Site pertama di Indonesia. Ditetapkan pada 8 April 1992 dengan luas kawasan 162.700 ha, TN Berbak yang terletak di kabupaten Tanjung Jabung, Jambi ini memiliki keunikan berupa gabungan antara hutan rawa gambut dan hutan rawa air tawar yang terbentang luas di pesisir Timur Sumatera. Di Taman Nasional yang ditetapkan sebagai Situs Ramsar ini memiliki berbagai flora yang salah satunya adalah Daun Sang atau Daun Payung (Johanesteijmannia altifrons) yang merupakan palem dengan daun terbesar.
2.    Taman Nasional Danau Sentarum (Kalimantan Barat)
Taman Nasional Danau Sentarum ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 30 Agustus 1994 dengan luas 80.000 ha. TN danau Sentarum dengan luas 132.000 ha ini terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selain memiliki ekosistem hutan hujan tropis, Taman Nasional yang ditetapkan juga sebagai Situs Ramsar ini memiliki ekosistem lahan basah danau dan hutan rawa air tawar. Apalagi dengan danau Sentarum yang merupakan danau musiman yang terletak pada sebelah cekungan sungai Kapuas.
3.    Taman Nasional Wasur (Papua)
Taman Nasional Wasur ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 16 Maret 2006 dengan luas 413.810 ha. Taman Nasional Wasur yang terdapat di Kabupaten Merauke, Papua ini merupakan lahan basah terluas di Papua. Berbagai satwa seperti kanguru pohon (Dendrolagus sp.), kasturi raja (Psittrichus fulgidus), kasuari (Casuarius casuarius), mambruk (Goura cristata), berbagai cendrawasih, buaya air tawar (Crocodylus novaeguineae), dan buaya air asin (C. porosus) menghuni vegetasi yang berupa hutan rawa, hutan musim, hutan pantai, hutan bambu, padang rumput dan hutan rawa sagu.
4.    Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (Sulawesi Tenggara)
Taman Nasional Rawa Aopo Watumohai ditetapkan sebagai Situs Ramsar pada 6 Maret 2011 dengan kawasan seluas 105.194 ha yang terdapat di kabupaten Kendari, kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Lahan basah di Taman Nasional ini terdiri atas ekosistem hutan bakau, hutan pantai, dan hutan rawa air tawar. Di samping itu juga terdapat ekosistem hutan hujan pegunungan rendah dan savana. Aneka satwa yang hidup di kawasan pelestarian alam ini di antaranya burung kacamata Sulawesi (Zosterops consobrinorum), maleo (Macrocephalon maleo), anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis), anoa pegunungan (B. quarlesi), babirusa (Babyrousa babyrussa), monyet hitam (Macaca nigra) dan berbagai satwa langka lainnya.
5.    Taman Nasional Sembilang (Sumatera Selatan)
Taman Nasional Sembilang ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 6 Maret 2011 dengan luas 202.896 ha. Terletak di kabupaten Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan, TN Sembilang merupakan perwakilan hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, dan hutan riparian (tepi sungai). Merupakan habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), tapir (Tapirus indicus), siamang (Hylobates syndactylus), kucing emas (Catopuma temminckii), rusa sambar (Cervus unicolor), buaya (Crocodylus porosus), biawak (Varanus salvator), ikan sembilang (Plotusus canius), labi-labi besar (Chitra indica), lumba-lumba air tawar atau pesut (Orcaella brevirostris), dan berbagai jenis burung.
6.    Suaka Margasatwa Pulau Rambut (DKI Jakarta)
Suaka Margastwa Pulau Rambut merupakan kawasan Ramsar Site terbaru di Indonesia yang tetapkan pada 11 November 2011. Pulau Rambut yang terletak di wilayah Kepulauan seribu, DKI Jakarta mempunyai lahan basah berupa rawa, lahan gambut, situ, sungai, dan pesisir.
Dengan potensi lahan basah yang cukup tinggi di Indonesia, semoga ada penambahan lokasi lain sebagai ramsar site sehingga perlindungan terhadap biodiversity dapat ditingkatkan.

Sumber :
http://www.ramsar.org (Situs resmi Konvensi Ramsar)
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Ramsar

Kamis, 10 November 2016

JENIS KEGIATAN SERTA ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH KEHUTANAN AHLI PERTAMA (GOL IIIa - IIIb)

Kegiatan Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pengembangan Penyuluhan Kehutanan untuk Tingkat Keahlian :
ANGKA KREDIT
(AK)
a.
Penyuluh Kehutanan Pertama (IIIa – IIIb), yaitu :

1.
Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan
0,19

2.
Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,45

3.
Mengolah data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,15

4.
Menganalisis data potensi wilayah tingkat Kecamatan
0,15

5.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Kabupaten sebagai anggota
0,25

6.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Provinsi  sebagai anggota
0,25

7.
Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja  sebagai anggota
0,25

8.
Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu
0,25

9.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk brosur
0,32

10.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk poster
0,30

11.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk booklet
0,32

12.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
0,40

13.
Melakukan kegiatan anjangsana kepada perorangan
0,02

14.
Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada perorangan
0,04

15.
Melakukan kegiatan anjangkarya kepada perorangan
0,05

16.
Melakukan kegiatan magang kepada kelompok sasaran
0,2

17.
Melakukan kegiatan demontrasi cara/hasil percontohan kepada kelompok sasaran
0,08

18.
Sebagai peserta serasehan
0,02

19.
Sebagai fasilitator dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

20.
Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

21.
Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan massal dalam bentuk pameran
0,20

22.
Sebagai pemain dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya
0,05

23.
Memfasilitasi pembentukan kelompok
0,80

24.
Melakukan kegiatan pendampingan kelompok
0,75

25.
Melakukan kegiatan pendampingan korporasi
0,85

26.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga pemerintah
0,30

27.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga swasta
0,30

28.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada LSM
0,30

29.
Menyiapkan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan
0,45

30.
Mendiskusikan  konsep pengembangan kebijakan penyuluhan sebagai peserta
0,21

31.
Menyiapkan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan
0,40

32.
Mendiskusikan  konsep pengembangan perencanaan penyuluhan sebagai peserta
0,23

33.
Menyiapkan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,50

34.
Mendiskusikan  konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,47

35.
Mendiskusikan  konsep pengembangan metode baru penyuluhan sebagai peserta
0,47

36.
Menyiapkan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi
0,36

37.
Mendiskusikan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi sbg peserta
0,40

38.
Menyusun metode/teknik pemantauan/pengendalian
0,38

39.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan
0,54

40.
Menyusun laporan bulanan
0,10

41.
Menyusun laporan semester
0,15

42.
Menyusun laporan tahunan
0,20


Sumber :
1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
2.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.


PERGUB PAPUA SELATAN NO. 18 TAHUN 2024 TENTANG KPH

Peraturan Gubernur Papua Selatan Tentang Struktur Kesatuan Pemangkuan HUtan di Wilayah Provinsi Papua Selatan