Langsung ke konten utama

RAMSAR SITE DI INDONESIA



Ramsar Site atau Situs Ramsar merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan bentuk dari Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
Konvensi Ramsar ini disusun oleh 18 negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971. Kini telah terdapat 160 negara yang menjadi anggota (Para Pihak) termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.  Anggota (Para Pihak) melakukan sidang setiap 3 tahun sekali.
Ramsar Site (Situs Ramsar) di Indonesia hingga saat ini berjumlah 6 buah. Keenam Ramsar Site di Indonesia itu adalah Taman Nasional Berbak (Jambi),TN Sembilang (Sumatera Selatan), TN Rawa Aopa Watumohae (Sulawesi Tenggara), TN Danau Sentarum (Kalimantan Barat), TN Wasur (Papua), dan Suaka Margasatwa Pulau Rambut (Jakarta).
1.    Taman Nasional Berbak (Jambi)
Taman Nasional Berbak merupakan Ramsar Site pertama di Indonesia. Ditetapkan pada 8 April 1992 dengan luas kawasan 162.700 ha, TN Berbak yang terletak di kabupaten Tanjung Jabung, Jambi ini memiliki keunikan berupa gabungan antara hutan rawa gambut dan hutan rawa air tawar yang terbentang luas di pesisir Timur Sumatera. Di Taman Nasional yang ditetapkan sebagai Situs Ramsar ini memiliki berbagai flora yang salah satunya adalah Daun Sang atau Daun Payung (Johanesteijmannia altifrons) yang merupakan palem dengan daun terbesar.
2.    Taman Nasional Danau Sentarum (Kalimantan Barat)
Taman Nasional Danau Sentarum ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 30 Agustus 1994 dengan luas 80.000 ha. TN danau Sentarum dengan luas 132.000 ha ini terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selain memiliki ekosistem hutan hujan tropis, Taman Nasional yang ditetapkan juga sebagai Situs Ramsar ini memiliki ekosistem lahan basah danau dan hutan rawa air tawar. Apalagi dengan danau Sentarum yang merupakan danau musiman yang terletak pada sebelah cekungan sungai Kapuas.
3.    Taman Nasional Wasur (Papua)
Taman Nasional Wasur ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 16 Maret 2006 dengan luas 413.810 ha. Taman Nasional Wasur yang terdapat di Kabupaten Merauke, Papua ini merupakan lahan basah terluas di Papua. Berbagai satwa seperti kanguru pohon (Dendrolagus sp.), kasturi raja (Psittrichus fulgidus), kasuari (Casuarius casuarius), mambruk (Goura cristata), berbagai cendrawasih, buaya air tawar (Crocodylus novaeguineae), dan buaya air asin (C. porosus) menghuni vegetasi yang berupa hutan rawa, hutan musim, hutan pantai, hutan bambu, padang rumput dan hutan rawa sagu.
4.    Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (Sulawesi Tenggara)
Taman Nasional Rawa Aopo Watumohai ditetapkan sebagai Situs Ramsar pada 6 Maret 2011 dengan kawasan seluas 105.194 ha yang terdapat di kabupaten Kendari, kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Lahan basah di Taman Nasional ini terdiri atas ekosistem hutan bakau, hutan pantai, dan hutan rawa air tawar. Di samping itu juga terdapat ekosistem hutan hujan pegunungan rendah dan savana. Aneka satwa yang hidup di kawasan pelestarian alam ini di antaranya burung kacamata Sulawesi (Zosterops consobrinorum), maleo (Macrocephalon maleo), anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis), anoa pegunungan (B. quarlesi), babirusa (Babyrousa babyrussa), monyet hitam (Macaca nigra) dan berbagai satwa langka lainnya.
5.    Taman Nasional Sembilang (Sumatera Selatan)
Taman Nasional Sembilang ditetapkan sebagai Ramsar Site pada 6 Maret 2011 dengan luas 202.896 ha. Terletak di kabupaten Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan, TN Sembilang merupakan perwakilan hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, dan hutan riparian (tepi sungai). Merupakan habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), tapir (Tapirus indicus), siamang (Hylobates syndactylus), kucing emas (Catopuma temminckii), rusa sambar (Cervus unicolor), buaya (Crocodylus porosus), biawak (Varanus salvator), ikan sembilang (Plotusus canius), labi-labi besar (Chitra indica), lumba-lumba air tawar atau pesut (Orcaella brevirostris), dan berbagai jenis burung.
6.    Suaka Margasatwa Pulau Rambut (DKI Jakarta)
Suaka Margastwa Pulau Rambut merupakan kawasan Ramsar Site terbaru di Indonesia yang tetapkan pada 11 November 2011. Pulau Rambut yang terletak di wilayah Kepulauan seribu, DKI Jakarta mempunyai lahan basah berupa rawa, lahan gambut, situ, sungai, dan pesisir.
Dengan potensi lahan basah yang cukup tinggi di Indonesia, semoga ada penambahan lokasi lain sebagai ramsar site sehingga perlindungan terhadap biodiversity dapat ditingkatkan.

Sumber :
http://www.ramsar.org (Situs resmi Konvensi Ramsar)
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Ramsar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGKA KONVERSI

ANGKA KONVERSI DARI METER KUBIK (M³) KE TON            Di bawah ini adalah besaran angka konversi dari meter kubik ke ton sesuai Surat Edaran Nomor :            SE.7/VI-BIKPHH/2010 Tanggal 4 Mei 2010 : kayu Campuran       : 1 ton = 1,052 M³  atau  1 M³ = 0,95 ton Kayu Pinus                : 1 ton = 0,985 M³  atau  1 M³ = 1,02 ton Kayu Bakau               :  1 ton = 0,83 M³  atau  1 M³  = 1,2 ton 

CONTOH PERHITUNGAN PSDH, DR DAN PNT

PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai            intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.                     Cara perhitungan PSDH adalah dengan mengalikan besarnya tarif dengan harga patokan dan           volume kayu. Dapat digambarkan dengan rumus sebagai berikut : PSDH = Harga Patokan x Tarif x Volume                     Contoh : Misalnya Harga Patokan Jenis Meranti untuk Papua Rp. 504.000,-                                   Tarif       : 10%                                   Volume  : 100 m3              Maka PSDH yang mesti di bayar adalah : Rp. 504.000,- x 10% x 100 = Rp. 5.040.000,-                     Dana Reboisasi (DR) merupakan dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan          pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu.                   

BAHASA DAERAH TIGA KAMPUNG DI BABAR TIMUR

BAHASA DAERAH KAMPUNG NAKARHAMTO, YATOKE DAN ILWYAR : Untuk Angka / bilangan : Satu                                       : Mede Dua                                        : Ruwu Tiga                                        : Qni Empat                                     : Ato Lima                                       : Nimo Enam                                      : Nemo Tujuh                                      : Iti Delapan                                  : Awo Sembilan                                 : Siwo Sepuluh                                   : Dwuty Sebelas                                   : Dwutynemede Dua Belas                                : Dwutyneruwu dst... Dua Puluh                                : Dwutyruwu Dua Puluh Satu                        : Dwutyruwunemede dst... Tiga Puluh                                : Dwutykini Tiga Puluh Satu                        : Dwutykininemede dst... Empat Puluh