Jumat, 03 Mei 2019

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN IPHHK DAN IPHHBK SESUAI PERMENLHK NOMOR P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019

 TATA CARA PERMOHONAN IZIN SERTA PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :


Menimbang
:
a.      
bahwa  berdasarkan  ketentuan  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 telah ditetapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;


b.      
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;


c.      
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106, Pasal 107 ayat (4), Pasal 110 ayat (3), Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,  serta  Pemanfaatan  Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;


d.      
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;


     e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   1990   tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990  Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);


2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);


3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);


4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);


5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013  Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);


6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan  Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan  dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);


10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);


11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara  Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506);


12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);


13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);


14.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang  Penanaman  Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);


15.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 17);


16.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT- II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan  Lingkungan Kegiatan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 508);


17.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 713);


18.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 32/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025);


19.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor                                                P.42/MENLHK-SETJEN/2015                                                tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal  dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016               tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1063);


20.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor                                                P.43/MENLHK-SETJEN/2015                                                tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal  dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1248) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1064);


21.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Produksi Lestari  dan  Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 976);


22.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 976);


23.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Hasil Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM-1/11/2016                                                tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Hasil Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130);


24.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2017 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1089);


25.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927);
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

:
PERATURAN  MENTERI   LINGKUNGAN   HIDUP   DAN KEHUTANAN TENTANG IZIN  USAHA  INDUSTRI  PRIMER HASIL HUTAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
2.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga, gubernur dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
4.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha  dalam  rangka  pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya.
5.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau  non perseorangan  yang  melakukan   usaha   dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.
Izin  Usaha  adalah   izin   yang   diterbitkan   oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau gubernur, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
7.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
8.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau  sejenisnya,  yang  dapat  dilihat,  ditampilkan, dan/atau  didengar   melalui    computer atau sistem elektronik,  tetapi  tidak  terbatas  pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,  huruf,  tanda,  angka,  kode  akses,  simbol atau perforasi yang  memiliki  makna  atau  arti  atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat IUIPHH adalah izin usaha komersial atau izin operasional yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengolah hasil hutan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, yang dapat berupa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK).
10

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi  pada  lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
11.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
12.
Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi  atau barang jadi.
13.
Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang  selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
14.
Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Kecil adalah IPHHBK yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1 (satu) milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
15.
Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Menengah adalah IPHHBK yang memenuhi ketentuan mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1 (satu) milyar rupiah atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak 15 (lima belas) milyar rupiah.
16.
Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Besar adalah IPHHBK yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari 15 (lima belas) milyar rupiah.
17.
Kapasitas Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi paling banyak setiap tahun yang diizinkan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
18.
Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
19.
Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin  produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
20.
Perluasan IUIPHH adalah peningkatan  kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis industri dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku.
21.
Perubahan Komposisi Ragam Produk adalah  penambahan dan/atau pengurangan kapasitas produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH, atau penambahan ragam produk baru sepanjang ragam produk baru merupakan simpul/bagian dari rangkaian proses produksi ragam produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH serta tidak menambah total kapasitas produksi dan total kebutuhan bahan baku.
22.
Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau pengurangan mesin pada jenis industri dan  ragam  produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH dengan tujuan untuk efisiensi, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi,  tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
23.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu yang dapat berupa IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-HTR.
24.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
25.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi  melalui  kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
26.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya  hutan.
27.
Hutan Hak/Hutan Rakyat adalah hutan yang  berada  pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
28.
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
29.
Pengelola Hutan adalah hak pengelolaan hutan yang didapat berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan.
30.
Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/gerowong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen), cabang, dan ranting yang tertinggal di hutan.
31.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
32.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi  melalui  kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran hasil.
33.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi yang dapat  berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
34.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
35.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan  tanah  tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
36.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
37
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,  memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
38.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup  dan kehutanan.
39.
Gubernur adalah Kepala Daerah yang memimpin pelaksanaan penyelenggaran urusan pemerintahan  daerah provinsi yang menjadi kewenangannya.
40.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
41.
Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
42.
Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
43.
Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
44.
Cabang Dinas Kehutanan Provinsi yang selanjutnya disebut CDK adalah satuan organisasi yang secara langsung melaksanakan kegiatan teknis bidang pemanfaatan hasil hutan atau dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dinas.


Pasal 2 Pengaturan
IUIPHH bertujuan untuk:
a.
Memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam pengurusan perizinan berusaha; dan
b.
Memberikan kemudahan dan kepastian bagi Pelaku Usaha dalam melaksanakan usaha.
Pasal 3
Ruang Lingkup Pengaturan Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas:
a.
tata cara permohonan izin;
b.
pemenuhan Komitmen;
c.
Permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH;
d.
realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH);
e.
masa berlaku IUIPHH;
f.
perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama;
g.
pengawasan dan pengendalian; dan
h.
sanksi.


BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN
Bagian Kesatu Umum
Paragraf 1 IPHH
Pasal 4
(1)
IPHH terdiri atas:


a.
IPHHK; dan


b.
IPHHBK.
(2)
IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas Jenis Industri:


a.
Penggergajian Kayu dan/atau Pengawetan Kayu dengan ragam produk yaitu kayu gergajian dan/atau palet kayu;


b.
Panel Kayu dengan ragam produk yaitu veneer, kayu lapis/plywood, Laminated Veneer Lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, fibreboard dan/atau jenis panel kayu lainnya;


c.
Wood Chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu; dan


d.
Bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu wood pellet, arang kayu, biofuel, biogas dan/atau bioenergi lainnya.
(3)
IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas Jenis Industri:


a.
Pengawetan Rotan, Bambu, dan sejenisnya;


b.
Pengolahan Rotan, Bambu, dan sejenisnya;


c.
Pengolahan Pati, Tepung, Lemak dan sejenisnya;


d.
Pengolahan Getah, Resin, dan sejenisnya;


e.
Pengolahan Biji-bijian;


f.
Pengolahan Madu;


g.
Pengolahan Nira;


h.
Minyak Atsiri; dan/atau


i
Industri Karet Remah (Crumb Rubber).
(4)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas Jenis Industri dan/atau ragam produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
IPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahan baku dari sumber yang sah dan dapat terintegrasi dengan industri lanjutan.
(6)
Bahan baku hasil hutan kayu dari sumber yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk  IPHHK dapat berasal dari IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK- HTR, IUPHKm pada hutan produksi, HPHD pada hutan produksi, Pengelola Hutan, Hutan Hak/Hutan Rakyat hasil budidaya, Hutan Adat dengan fungsi produksi, perkebunan, dan/atau Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Bahan baku hasil hutan bukan kayu  dari  sumber  yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk IPHHBK dapat berasal dari IUPHHBK, IUPHHK yang berupa produk ikutan, IUPHHBK-HT, Pengelola Hutan, Hasil Kegiatan Rehabilitasi, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, IUPHKm, HPHD, dan/atau Hutan Adat sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang- undangan.
(8)
IPHHK dapat menggunakan bahan baku kayu olahan setengah jadi dari IPHHK lain yang sah.
(9)
Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memperoleh Izin Usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Paragraf 2  IUIPHH
Pasal 5
(1)
Setiap kegiatan usaha IPHH wajib memiliki IUIPHH.
(2)
Jenis IUIPHH terdiri atas:


a.
IUIPHHK; dan


b.
IUIPHHBK.
(3)
IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terbagi berdasarkan kapasitas produksi, yaitu:


a.
IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih; dan


b.
IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.







(4)
IUIPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terbagi berdasarkan skala industri, yaitu:


a.
IUIPHHBK Skala Kecil;


b.
IUIPHHBK Skala Menengah; dan


c.
IUIPHHBK Skala Besar.
Pasal 6
(1)
IUIPHH dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya.
(2)
Dalam hal IUIPHHK pada areal kerja IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada IUPHHK yang bersertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan Predikat Baik, kecuali jenis bioenergi berbasis kayu tanaman berdaur pendek kurang dari 5 (lima) tahun.
(3)
Pengolahan bahan baku kayu atau hasil hutan  bukan  kayu pada IUIPHH dalam areal kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersumber dari IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal IUIPHHK pada areal IUPHHK-HA, dapat mengolah kayu hasil budidaya IUPHHK-HT/HTR, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing kayu produksi hutan tanaman.
(5)
Dalam hal IUIPHHK pada areal IUPHHK-HT/HTR, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi, hanya mengolah kayu hasil budidaya sesuai dengan sistem silvikultur yang ditetapkan.
(6)
Dalam hal IUIPHHBK pada areal IUPHHBK, dapat mengolah hasil hutan bukan kayu yang berupa  hasil  hutan ikutan dari IUPHHK, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi.
Bagian Kedua Kewenangan Pemberian IUIPHH
Pasal 7
(1)
Pemberian IUIPHH oleh Menteri yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas:


a.
IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih;


b.
IUIPHHK pada areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi;


c.
IUIPHHK jenis industri bioenergi ragam produkbiofuel dan/atau biogas; dan


d.
IUIPHHBK pada areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau  HPHD  pada  hutan produksi.
(2)
Pemberian IUIPHH oleh Gubernur yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas:


a.
IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;


b.
IUIPHHBK; dan


c.
IUIPHHBK pada areal IUPHHBK.
(3)
Pemberian IUIPHH oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:


a.
IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;


b.
IUIPHHBK skala kecil dan menengah; atau


c.
IUIPHHBK skala kecil dan menengah pada areal IUPHHBK, dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Tugas Pembantuan.
(4)
Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota.
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan IUIPHH
Pasal 8
(1)
Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diajukan oleh:


a.
Pelaku Usaha perseorangan; atau


b.
Pelaku Usaha non perseorangan.
(2)
Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3)
Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:


a.
Koperasi;


b.
BUM Desa;


c.
BUMD;


d.
BUMN;


e.
BUMS Indonesia; atau


f.
Pengelola Hutan yang telah menerapkan PPK-BLUD.
(4)
Dalam hal IUIPHHK jenis penggergajian kayu dan/atau bioenergi ragam produk arang kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun atau IUIPHHBK Skala Kecil, pemohon yang dapat mengajukan terdiri atas:


a.
Perseorangan;


b.
Koperasi; atau


c.
BUM-Desa.
Pasal 9
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Pasal 10
(1)
Permohonan IUIPHH sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8 diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan.
(2)
Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada  Lembaga  OSS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
(3)
Format  permohonan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keempat Persyaratan Permohonan
Pasal 11
Persyaratan  permohonan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10 ayat (1) berupa:


a.
Pernyataan Komitmen; dan


b.
Persyaratan Teknis.
Pasal 12
(1)
Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk melengkapi:


a.
Izin Lokasi;


b.
Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau


c.
Izin Mendirikan Bangunan.
(2)
Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat(1)merupakan            pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha (IMB).
(3)
Dalam hal pemohon telah memiliki prasarana industri atau Industri Primer Hasil Hutan pada areal IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi, persyaratan pernyataan Komitmen Izin Lokasi dan IMB tidak diperlukan.
(4)
Dalam hal permohonan IUIPHH pada areal IUPHHK atau IUPHHBK, persyaratan komitmen berupa Perubahan Izin Lingkungan IUPHHK atau IUPHHBK yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal  pemohon  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 ayat (4) oleh perseorangan, koperasi masyarakat setempat, atau BUM-Desa setempat untuk IPHH  berlokasi pada areal Pengelola Hutan atau yang menggunakan bahan baku seluruhnya bersumber dari Hutan Hak/Hutan Rakyat hasil budidaya, persyaratan komitmen berupa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pasal 13
(1)
Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 11 huruf b berupa dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH yang telah memperoleh persetujuan Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal permohonan IUIPHH berada di dalam areal kerja IUPHH, Persyaratan Teknis disertai dengan Izin Lingkungan IUPHH yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Format dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.














Pasal 14
(1)
Persyaratan Teknis berupa dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sebelum disampaikan kepada Lembaga OSS terlebih dahulu disampaikan kepada:


a.
Direktur, untuk:



1.
IPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih;



2.
IPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi;



3.
IPHHBK di dalam areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan  produksi  atau HPHD pada hutan produksi;









b.
Kepala Dinas Provinsi, untuk:



1.
IPHHK Kapasitas Produksi sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;



2.
IPHHBK; dan



3.
IPHHBK di dalam areal IUPHHBK;


c.
Kepala KPH dalam hal Kepala Dinas Provinsi melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH  untuk IPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun untuk jenis industri bioenergi ragam produk arang kayu dan IPHHBK skala kecil dan menengah yang berlokasi di dalam areal pengelola hutan, IPHHK penggergajian kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan IPHHBK skala kecil dan menengah di luar Pulau Jawa dan Pulau  Madura; atau


d.
Kepala CDK dalam hal Kepala Dinas Provinsi melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH  untuk IPHHK penggergajian kayu Kapasitas  Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan IPHHBK skala kecil dan menengah di Pulau Jawa dan Pulau Madura.
(2)
Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya setelah menerima Dokumen Proposal Teknis, melakukan  pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak terdapat perbaikan, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan dokumen proposal teknis.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat perbaikan, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil pemeriksaan dimaksud kepada pelaku usaha.
(5)
Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dokumen proposal teknis dan menyampaikannya kembali kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan.
(6)
Berdasarkan perbaikan yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH, Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya paling lama 3 (tiga) hari kerja memberikan persetujuan dokumen proposal teknis.
(7)
Dalam hal pemohon tidak melakukan perbaikan proposal teknis sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat penolakan.
(8)
Dalam hal pembuatan dokumen proposal teknis untuk permohonan IUIPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK, wajib dilengkapi dengan sertifikat PHPL berpredikat Baik yang masih berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun.


Bagian Kelima Penyelesaian Permohonan
Pasal 15
Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya mengakses atau mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan hasil akses dan unduhan surat permohonan dan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,  Direktorat  Jenderal  atau Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2)
Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a.
Melakukan identifikasi dan pemilahan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan;


b.
melakukan pemeriksaan legalitas dokumen; dan


c.
Melakukan penelitian dokumen atau evaluasi terhadap substansi persyaratan permohonan.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:


a.
telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau


b.
telah memenuhi kelengkapan persyaratan tetapi substansinya tidak sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi kelengkapan persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual.
(2)
Berdasarkan  laporan  sebagaimana  dimaksud   pada   ayat (1), Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi sebagai berikut:


a.
persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau


b.
penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan tetapi substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling lama 1 (satu) hari kerja Kepala Dinas Provinsi melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja, menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi sebagai berikut:


a.
persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau


b.
penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Berdasarkan  Notifikasi   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 18, Lembaga OSS menerbitkan IUIPHH atau menolak permohonan.

Sabtu, 27 April 2019

BAHASA DAERAH TIGA KAMPUNG DI BABAR TIMUR

BAHASA DAERAH KAMPUNG NAKARHAMTO, YATOKE DAN ILWYAR :
Untuk Angka / bilangan :
Satu                                       : Mede
Dua                                        : Ruwu
Tiga                                        : Qni
Empat                                     : Ato
Lima                                       : Nimo
Enam                                      : Nemo
Tujuh                                      : Iti
Delapan                                  : Awo
Sembilan                                 : Siwo
Sepuluh                                   : Dwuty
Sebelas                                   : Dwutynemede
Dua Belas                                : Dwutyneruwu dst...
Dua Puluh                                : Dwutyruwu
Dua Puluh Satu                        : Dwutyruwunemede dst...
Tiga Puluh                                : Dwutykini
Tiga Puluh Satu                        : Dwutykininemede dst...
Empat Puluh                             : Dwutyato
Empat Satu                               : Dwutyatonemede
Lima Puluh                               : Dwutynimo
Lima Satu                                 : Dwutynimonemede
Enam Puluh                              : Dwutynemo
Enam Satu                               : Dwutynemonemede
Tujuh Puluh                              : Dwutyiti
Tujuh Satu                               : Dwutyitinemede
Delapan Puluh                         : Dwutyawo
Delapan Satu                          : Dwutyatonemede
Sembilan Puluh                       : Dwutysiwo
Sembilan Satu                         : Dwutysiwonemede
Seratus                                   : Raetassi
Dua Ratus                              : Raetruwu
Lima Ratus                             : Raetnimo
Untuk Nama – nama Hari :
Senin                                     : HarManda
Selasa                                   : HariDua
Rabu                                      : HariTiga
Kamis                                    : HariAmpat
Jumat                                    : HariLima
Sabtu                                    : HariAnam
Minggu                                 : HarMInek
Untuk bahasa sapaan sehari – hari :
Apa Kabar?                         : Etimai
Kenapa                                 : Ede
 Itu apa?                               : Dadihea
Itu siapa?                             : Dedihea?
Saya                                       : Yawu
Engkau                                 : Owu
Tidak Jadi/batal                 : Kanyadi
Tuhan                                   : Mahromde
Guru                                      : Tungkurye
Kebun                                   : Ti
Makan                                  : Kwewo             
Air                                          : Wyeya
Gereja                                  : Kreya
Sekolah                                 : Skona
Belum                                   : Kerue
Buang                                   : Newertan
Bagus                                    : Endode
Tidak Tahu                          : Keplikyae
Baik                                        : Dwano
Jagung                                  : Wetra
Padi /Beras                         : Yana
Ayam                                    : Diwi
Kambing                              : Pipi
Anjing                                   : Adi
Babi                                       : Wawi
Ikan                                       : Ina
Air                                          : Wyeya               
Saudara/i                             : Duklo/Duen
Dia perempuan                     : Wa’a  
Dia laki – laki                       : Mnyani             
Cepat – Cepat                      : Marmarepo
Air Laut                                 : Metta
Batu                                       : Wai
Pasir                                      : Eni
Tanah                                    : Kanja
Meja                                     : Mei
Kursi                                      : Kadera
Pintu                                     : Ni
Jendela                                  : Yanen
Parang                                  : Turek
Pisau                                     : Taen
Piring                                     : Kui
Sendok                                 : Awer
Bapak                                    : Am
Mama                                   : En
Anak – Anak                       : Papaye
Gula                                       : Kun
Garam                                  : Doi
Api                                         : Ame
Gelas                                     : Klas
Telur Ayam                           : Dwikeni
Darat                                     : Ra
Laut                                       : Nor
Contoh penggunaan dalam kalimat :
Mnyana maye                   : Kamu mau kemana
Pudidadea                          : Ada buat apa
Mnya po kwewo              : Mari kita makan
Dedynahea                         : Siapa disana
Mnya po klawao               : Mari kita pergi

Sumber : Kamus Bahasa Nakarhamto (S.M & A.M)






Rabu, 20 Maret 2019

PERMASALAHAN BANJIR DI KOTA MERAUKE

Kabupaten Merauke merupakan daerah dataran, mulai dari pesisir utara Kabupaten Merauke hingga bagian barat sampai ke Pulau Kimaam dan Komolom. Sedangkan pada bagian tengah wilayah Kabupaten Merauke memiliki topografi datar-berombak, di mana wilayah tersebut merupakan bagian wilayah rawa dan bagian hulu dari Daerah Aliran Sungai 3 sungai besar di Merauke. Daerah rawa tersebar di hampir seluruh distrik di Kabupaten Merauke, dari Distrik Ulilin di daerah utara hingga Distrik Kimaam di wilayah paling barat Kabupaten Merauke. Sebagian besar wilayah Kabupaten Merauke berada pada ketinggian antara 3-4 meter di atas permukaan laut (dpl) dan hanya tiga wilayah yaitu Distrik Muting, Elikobel, dan Ulilin yang berada pada ketinggian antara 40-60 meter di atas permukaan air laut.
Dengan kondisi datar tesebut diatas, Merauke sangat rawan terhadap bencana banjir (Banjir Tergenang). Ini telah dibuktikan dengan adanya banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah di Kota Merauke pada tanggal 17 – 18 Maret 2019.
Dengan kejadian banjir tersebut, sebagian masyarakat menyalahkan pemerintah karena tidak efektifnya pintu – pintu air yang tersebar di Kota Merauke. Bahkan beberapa pintu air mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan pembongkaran. Permasalahan pintu air dengan peristiwa banjir memang berhubungan, namun ada faktor lain yang menyebabkan terjadinya banjir tergenang yaitu maraknya Pembangunan Perumahan dalam kota Merauke akhir – akhir ini. Dengan adanya pembangunan perumahan tersebut mengakibatkan penurunan luas dan kualitas ruang terbuka serta terjadinya pengalihan fungsi lahan. Hal ini mengakibatkan terjadi perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan ditumbuhi pepohonan sehingga dapat menyerap air, karena adanya pembangunan tersebut akan ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain mengakibatkan pengurangan terhadap daerah resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Selain itu run – off akan terjadi dan aliran air akan masuk menuju sungai yang mengakibatkan volume air sungai meningkat sehingga menyebabkan banjir. Ditambah lagi apabila developer tidak memperhitungkan masalah lingkungan dan hanya mengejar keuntungan semata maka hancurlah sudah negeri ini.
Untuk itu kepada pihak yang berwewenang mengeluarkan izin untuk pengembangan perumahan, hendaknya berpedoman pada pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menyatakan bahwa “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan atau suatu kegiatan”.

Karena pada dasarnya izin usaha dikeluarkan setelah dilengkapi dengan izin lingkungan dan izin lingkungan diterbitkan harus disertai dengan AMDAL.  Yang jadi pertanyaan apakah Pembangunan Perumahan yang sedang ramai di Merauke ini telah dilengkapi dengan dokumen  AMDAL????????? 

Rabu, 07 Februari 2018

MANFAAT DAUN AFRIKA


MANFAAT DAUN AFRIKA (Vernonia Amygdalina; Delile)
1.    Mengobati demam
Seperti gejala flu juga bisa mengakibatkan demam dan suhu tubuh menjadi panas. Kamu bisa mengkonsumsi air rebusan atau seduhan daun afrika ketika masih hangat untuk meredaan demam. Akan lebih baik ketika malam hari menjelang tidur, agar di pagi harinya badan kamu kembali fit.
2. Mengobati perut kembung
Perut kembung bisa disebabkan karena masuk angin, dan rasa tidak nyaman yang ada di dalam perut bisa kamu sembuhkan dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika ketika masih hangat. Bisa juga kamu campur dengan gula batu agar rasa pahitnya sedikit hilang atau bisa juga dengan madu murni.
3. Mengobati batuk
Mulai dari batuk yang bersifat kering hingga batuk berdahak bisa kamu obati dengan menggunakan air rebusan atau seduhan daun afrika. Kamu juga bisa menambahkan madu murni atau perasan jeruk nipis agar rasa sakit karena batuk bisa lebih cepat hilang dan batuk sendiri juga akan cepat mereda.
4. Mengobati sakit kepala
Jika kamu mengalami sakit kepala atau pusing kamu bisa mencoba pengobatan alternatif seperti meminum sari dari daun afrika. Akan tetapi jika kamu tidak terlalu suka rasa pahit yang ditimbulkan daun tersebut bisa menambahkan gula batu atau madu murni untuk menghilangkan rasa pahitnya.
5. Menghilangkan rasa kesemutan
Kesemutan yang biasanya terjadi di kaki atau tangan dikarenakan adanya penyumbatan pada aliran darah. Akan tetapi bisa juga sebagai gejala asam urat dan hal ini bisa kamu cegah dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika secara teratur sesuai dengan takaran yang tepat.
6. Mengobati sembelit
Masalah pencernaan seperti konstipasi atau sembelit akan membuat tidak nyaman. Dan sebaiknya kamu meminum air rebusan atau seduhan dari daun afrika ketika malam hari menjelang tidur. Yang diharapkan ketika di pagi hari akan melancarkan BAB.
7. Menurunkan kolesterol
Kolesterol yang cukup tinggi yang ada di dalam tubuh maka akan sangat berahaya untuk kesehatan. Dan akan semakin banyak penyakit yang timbul, misalnya seperti stroke atau serangan jantung. Kamu bisa menurunkan kadar kolesterol dalam darah dengan mengkonsumsi daun afrika dengan cara direbus atau diseduh.
8. Menurunkan hipertensi
Tekanan darah tinggi juga bisa berakibat fatal, misalnya seperti stroke atau bahkan bisa menyebabkan kematian. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara teratur maka akan menurunkan tekanan darah. Dan kamu juga bisa mencampurnya menggunakan madu murni, gula batu, atau menambahkan jeruk agar semakin enak untuk dikonsumsi.
9. Mengobati malaria
Banyak orang Afrika yang memanfaatkan daun afrika ini untuk menyembuhkan malaria dan bagi mereka daun ini bisa dijadikan sebagai jamu untuk pencegahan. Dan kita juga bisa memanfaatkannya degan cara merebus atau menyeduhnya untuk mengobati penyakit malaria.
10. Mengobati insomnia
Jika kamu kesulitan untuk tidur pada malam hari, kamu bisa mencoba meminum air rebusan atau air seduhan daun afrika sebagai ganti minuman teh atau kopi. Karena efek dari daun ini sangat menenangkan dan membuat kamu lebih rileks yang akhirnya akan membuat kamu lebihc epat terlelap.
11. Melawan virus HIV
Meskipun hingga saat ini belum ada obat untuk menyembuhkan penyakit seperti HIV atau AIDS. Tapi daun afrika ini akan membangun sistem imun di dalam tubuh agar virus HIV tidak semakin menyebar dengan cepat, setidaknya akan menghambat virus tersebut berkembang.
12. Mengobati sakit tenggorokan
Tidak jarang penyakit seperti flu dan juga demam akan disertai rasa sakit pada tenggorokan atau radang tenggorokan. Dengan mengkonsumsi secara teratur setidaknya sekali dalam sehari maka akan meredakan rasa sakit yang ada di tenggorokan.
13. Sebagai detoksifikasi
Manfaat dari daun afrika untuk kesehatan adalah sebagai detoksifikasi alami. Dengan mengkonsumsinya maka akan mengurangi racun yang ada di dalam tubuh. Dengan secara teratur meminumnya maka racn akan keluar dari tubuh melalui keringan dan juga ketika buang air. Hal ini dapat mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.
14. Menyembuhkan infeksi
Jika salah satu oran tubuh kamu mengalami infeksi mulai dari mulut atau tenggorokan bahkan lambung bisa kamu obati dengan mengkonsumsi daun afrika. Daun ini juga akan berfungsi untuk meredakan peradangan yang disebabkan oleh infeksi pada organ dalam.
15. Menyehatkan paru-paru
Rasa sakit yang ada di paru-paru akan menimbulkan tidak lancarnya sistem pernafasan. Hal ini bisa diakibatkan karena pola hidup yang tidak sehat misalnya seperti merokok dan lain-lain. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara rutin maka akan membantu melancarkan sistem pernafasan dan juga akan lebih menyahatkan paru-paru.
16. Melancarkan BAB
Tidak lancarnya BAB bisa disebabkan oleh banyak hal, apakah adanya infeksi pada lambung atau pada bagian usus. Dengan meminum air rebusan atau seduhan dari daun afrika maka akan membantu memperlancar BAB. Dan sebaiknya ketika malam hari menjelang tidur untuk meminumnya agar menjadi siklus teratur ketika pagi harinya.
17. Mengobati diabetes
Kadar gula darah yang terlalu tinggi akan mengganggu kesehatan kamu. Dengan mengkonsumsi secara rutin daun afrika maka akan menurunkan gula darah. Akan tetapi untuk campurannya hindari menggunakan bahan alami yang memiliki rasa manis. Atau bisa juga kamu campur dengan bahan alami lainnya untuk lebih menunjang proses penyembuhan.
18. Mencegah stroke
Salah satu penyebab timbulnya penyakit yang satu ini adalah tekanan darah yang terlalu tinggi dan juga kadar kolesterol dalam darah yang juga tinggi. Manfaat dari daun afrika memang sangat ampuh untuk menurunkan tekanan darah dan juga kolesterol dalam darah. Jadi dengan mengkonsumsinya sekali sehari saja akan menghindari penyakit stroke.
19. Mengobati rematik
Terjadinya radang persendian memang akan menimbulkan rasa nyeri atau bahkan pembengkakan. Dan penyakit ini banyak sekali diderita oleh orang dewasa atau yang sudah berumur. Jadi sebaiknya mengkonsumsi daun afrika untuk mencegah terjadinya rasa sakit pada persendian.
20. Menyehatkan jantung
Efek dari daun afrika adalah untuk memperlancar peredaran darah dan juga akan menurunkan kadar kolesterol dalam darah. Dan dua hal tersebut yang bisa menyebabkan jantung kamu tidak sehat. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara rutin maka akan mengembalikan kesehatan jantung kamu.
21. Mengobati kanker hati
Setidaknya mengkonsumsi secara teratur sesuai dengan anjuran pakar herbal untuk mencegah timbulnya penyakit kanker hati. Penyakit yang satu ini bisa diseabkan oleh berbagai hal misalnya terlalu banyak racun yang mengendap di dalam hati dan juga efek dari radikal bebas.
22. Anti radikal bebas
Radikal bebas imbasnya sangatlah banyak dan yang pasti membahayakan kesehatan tubuh. Misalnya seperti kesehatan kulit dan juga oran yang ada di dalam tubuh. Jadi degan meminum air rebusan daun afrika secara teratur maka akan membentengi tubuh kamu dari radikal bebas.
23. Mencegah kanker
Salah satu penyebab kanker adalah radikal bebas, dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika maka akan menangkal radikal bebas. Dan akhirnya akan tetap menjaga kesehatan tubuh kamu kamu serangan penyakit kanker.
24. Melancarkan buang air kecil
Manfaat dari daun afrika lainnya adalah akan membantu melancarkan buang air kecil. Tidak lancarnya buang air kecil bisa disbeabkan banyak hal, seperti gangguan pada kandung kemih bisa juga gangguan diuretic. Setidaknya sekali dalam sehari atau ketika malam hari untuk membantu melancarkan buang air kecil.
25. Meningkatkan sistem imun
Manfaat dari daun afrika juga akan meningkatkan sistem imun di dalam tubuh, jadi kamu tidak rentan terhadap serangan penyakit. Akan tetapi obat herbal ini hanya bagi mereka yang tawar terhadap rasa pahit yang ditimbulkan dari daunnya.
26. Memberikan efek rileksasi
Kandungan yang ada di dalam daun afrika memberikan efek relaksasi. Jadi ketika kamu mengalami stres karena pekerjaan atau masalah lainnya, kamu bisa mencoba untuk mengganti minum teh kamu degan air seduhan daun ini.
27. Mengobati jerawat
Tidak hanya untuk menyembuhkan penyakit dalam saja, akan tetapi daun afrika ini juga bisa kamu gunakan untuk perawatan kecantikan. Misalnya seperti menghilangkan jerawat di wajah, caranya hanya menumbuk daunnya hingga lembut lalu gunakan untuk masker wajah. Setidaknya 3 kali dalam seminggu untuk mengobati jerawat yang disertai dengan peradangan.
28. Menurunkan berat badan
Kandungan yang ada di dalam daun afrika bisa membantu menghancurkan lemak di dalam tubuh. Jadi konsumsilah sari dari daun tersebut untuk membantu program diet kamu. Dan akan lebih manjur lagi jika kamu imbangi degan pola makan yang lebih sehat.

Daun Afrika (Vernonia amygdalina) mengandung  Protein tinggi (33,3%), lemak (10,1%), serat kasar (29,2%), abu (11,7%), mineral (Na, K, Ca, Mg, Zn & Fe ), Fitat (1015.4mg / 100g) dan tanin (0,6%), sedangkan mengandung sianida rendah (1,1 mg / kg). Mengandung Vitamin A, Vitamin C, Vitamin E, Vitamin B1 dan Vitamin B2. (Sumber: www.ncbi.nlm.nih.gov)

Cara Mengolah Daun Afrika tidak sulit.
        1. Petik langsung dari pohon. Setelah dicuci bersih bisa dikunyah langsung. 2-3 daun sehari cukup         untuk menjaga kesehatan. Namun mengunyah langsung berarti lidah kita siap merasakan pahitnya      cairan daun. Tapi inilah yang mungkin cara terbaik untuk mendapatkan kandungan dari Daun               Afrika.
      2. Setelah memetik kita mencucinya terlebih dahulu. Masukkan ke dalam gelas 2-3 daun lalu kita            kucuri air panas. Tutup dan biarkan beberapa puluh menit sampai hangat dan layak kita minum.            Atau bisa juga dengan cara merebusnya sampai matang dan airnya kita minum.
    3.  Daun Afrika bisa juga ditumbuk sampai halus kemudian menjadi bubuk. Masukkan satu sendok          bubuk daun afrika pada satu gelas dan diberikan air hangat atau panas.
4.       Daun Afrika bisa dikonsumsi secara lebih enak untuk lalapan makan. Rasa pahitnya akan berkurang bersama rasa dari nasib dan sayuran/menu lain. Anda cukup melalap 2-3 daun pada setiap makan.

Dikutip dari berbagai sumber.



Selasa, 06 Februari 2018

TANAMAN WATI (Piper methysticum Forst)

TANAMAN WATI / KAVA - KAVA
Di Indonesia Wati atau Kava - kava banyak terdapat di pulau Papua terutama di Kabupaten Merauke. Suku Marind  (penduduk asli yang mendiami Kabupaten Merauke) mengonsumsinya sebagai minuman tradisional yang dapat membuat mabuk. Dalam bahasa setempat (bahasa Malind) disebut “Wati”. Wati biasanya dikonsumsi saat ritual -ritual adat.
Secara klinis tanaman Kava-kava  telah diujicobakan pada hewan percobaan dan dapat menimbulkan efek pada sistim saraf pusat. Namun, ada suatu hipotesis yang menyebutkan bahwa kava-kava bekerja pada reseptor GABA di otak. Atas dasar itu maka tanaman kava-kava dapat dijadikan sebagai obat anti kejang.
Klasifikasi Tanaman Wati (Piper methysticum)
Dunia (Regum
)          : Plantarum
Divisio (Divisio)          
: Spermatophyta
Kelas (Classis)
             : Dicothyledonae
Bangsa (Ordo)
             : Piperales
Suku (Famili)
              : Piperaceae
Marga (Genus)
             : Piper
Jenis (Species)
             : Piper methysticum Forst
Pemanfaatan tanaman Wati oleh masyarakat Marind baik Marind Pantai maupun Marind Darat sebagian besar digunakan sebagai bahan baku minuman dan sebagai obat. Tradisi masyarakat Marind Darat dan Pantai di dalam memanfaatkan tanaman Wati terdapat sedikit perbedaan, namun perbedaan itu terletak pada tatacaranya. Minuman yang diolah oleh masyarakat Marind dianggap sebagai “Minuman Pusaka” yang diminum dalam setiap acara adat maupun dalam kehidupan sehari-hari. Yang diperbolehkan untuk minum minuman Wati adalah semua pria maupun wanita berusia + 20 tahun keatas kecuali wanita yang sedang hamil.
Untuk mendapatkan bahan baku minuman tersebut biasanya masyarakat Marind melakukannya dengan cara menggunyah. Pengunyahan akar dan batang tanaman Wati dilakukan oleh siapa saja masyarakat Marind yang mampu mengunyah baik wanita maupun pria, orang muda maupun orang tua kecuali wanita yang sedang hamil.
Untuk menghilangkan rasa dalam mulut saat mengunyah Wati biasanya masyarakat Marind mengkonsumsi tebu, pisang, serabut kelapa manis dan air kelapa muda sebagai makanan dan minuman penetral.
Pemanfaatan tanaman Wati sebagai minuman mempunyai peranan penting dalam perayaan adat masyarakat Marind antara lain  : sebagai harta bagi wanita Marind (mas kawin/dahud, dahun, nai kere, pemer), pesta babi (basik anggai, sawo, mboyo) yaitu pesta pembunuhan babi yang dilakukan untuk salah satu maksud misalnya balas jasa seseorang yang telah berjasa, pemakaian anting-anting pada anak perempuan, dan pemakaian pakaian adat pada laki-laki, perdamaian bagi orang yang berselisih, acara kematian, pernikahan, pesta perayaan keagamaan seperti permandian, penerimaan sakramen pertama atau komuni Pertama, penerimaan sakramen penguatan atau Krisma/sidi (Kristen), pesta Natal dan Pesta Paskah serta perayaan pemilihan dan pelantikan Ketua Adat.
Wati sendiri terdiri dari 5 jenis, yaitu jenis Dikoy, Palima, Kumbilu, Sipul dan Bapin. Dari kelima jenis ini, yang paling mematikan adalah jenis Bapin, tampilannya berwarna merah keunguan dan efeknya sangat keras. Jika digunakan secara berlebihan maka bisa mematikan syaraf-syaraf seseorang yang meminumnya. Terdapat pula jenis Palima; jenis ini konon kabarnya dapat menyebabkan kemandulan bagi wanita yang meminumnya. Sehingga tak heran, pada jaman pemerintahan Belanda dahulu, mereka melarang perempuan Marind untuk meminumnya karena pada masa itu populasi penduduk Papua masih sangat sedikit. Masyarakat pada masa itu diperintahkan untuk memusnahkan tanaman Wati untuk jenis Palima ini. Namun saat ini, kaum perempuan Marind ada yang menggunakannya untuk menghentikan kehamilan.
Proses mengolah Wati dikalangan orang Marind cukup unik tanpa menggunakan campuran apapun, untuk dapat menikmati Wati menjadi minuman yang bisa dikonsumsi, Wati haruslah dimamah dengan mulut lalu kemudian di tuangkan langsung dari mulut ke dalam sebuah tempurung Kelapa. Memamah Watipun ada aturannya menurut adat, si pemamah haruslah memiliki hubungan pertalian darah dengan orang yang akan meminumnya, seperti anak, kemenakan maupun istri/suami. Konon menurut kepercayaan mereka, jika Wati dimamah oleh salah seseorang yang memiliki pertalian darah maka akan memperbaiki kondisi kesehatan orang-orang yang meminumnya. Batang wati mengandung metistisin dan dihidrometistisin yang ditemukan oleh Borsche dan Lewinsohn pada tahun 1933. Kedua zat itu bersifat sedatif, menenangkan mental, dan membuat otot jadi rileks, sampai orang bisa tidur nyenyak. Tetapi wati juga mengandung kavain dan dihidrokavain, yang membuat orang mabuk. Dari uji farmakologis selama beberapa tahun, kedua senyawaan itu nyata-nyata menjadi biang keladi efek narkotik yang memabukkan, walaupun kurang begitu kuat dibandingkan dengan narkotik yang dikandung dalam ganja.
Orang yang meminum wati awalnya akan merasakan kram di rahang mulutnya, hal ini dapat dinetralisir dengan memakan sabut kelapa manis maupun tebu. Setelah terbangun dari tidur dianjurkan pula untuk meminum air kelapa muda agar sempurna kesegarannya.
Dalam adat Marind, baik kaum perempuan maupun laki-laki dapat meminumnya namun harus orang yang sudah berkeluarga. Minuman yang berwarna hijau kekuning-kuningan itu terasa seperti sabun. Minum satu sloki (gelas anggur) saja sudah bikin teler dalam waktu setengah jam, seperti orang mabuk minum minuman keras. Penglihatannya menjadi dobel, dan kaki tangan tak dapat dikuasai lagi. Tetapi penyebab mabuk ini bukan alkohol, melainkan senyawaan alkaloid. Menurut aturan adat, meminum Wati hanya diperbolehkan dalam takaran satu tempurung kelapa.





Sumber :
agungwasur.blogspot.com/2012/10/tanaman-wati-piper-methysticum-dalam.html
normaceka.blogspot.com/2015/03/wati-piper-methysticum-forst.html
paduwa.blogspot.com/2007/12/wati-si-cantik-yang-mematikantanggal.html




Sabtu, 27 Januari 2018

DESA NAKARHAMTO (Sekilas Tentang Profil Desaku)

Desa Nakarhamto merupakan salah satu desa kecil di Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya. Desa dimana aku lahir dan dibesarkan oleh kedua orang tuaku. Desa kecil yang kaya akan sumber daya alam berupa flora dan fauna serta hasil laut yang melimpah seperti ikan, teripang, lola dan batulaga serta laor. Dengan hasil alam yang ada, mampu menopang dan menghidupi kami yang mendiami desa tersebut. Kehidupan masyarakat kami disana umumnya bertani sekaligus nelayan. Dalam bidang pertanian, masyarakat masih menggunakan sistem perladangan berpindah (shifting cultivation). Komoditi yang ditanam utamanya jagung, padi tadah hujan, kacang ijo, kacang merah serta jenis umbi – umbian dan pisang. Di bidang perkebunan, masyarakat mengusahakan kopra, cengkih serta jambu monyet. Di bidang pertanian, masyarakat umumnya menangkap ikan hanya untuk konsumsi setiap hari mengingat belum ada pasar yang signifikan untuk memasarkan hasil perikanan mereka.
Desa kecil dengan luas wilayah 1.100 Ha memiliki batas – batas sebagai berikut :
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Yatoke;
-          Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Yaltubung;
-          Sebelah Utara berbatasan dengan Laut
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan Pegunungan
Adapun jumlah penduduk sesuai Badan Pusat Statistik tahun 2017 adalah sebagai berikut :
-         Jumlah Penduduk                                            : 207 Jiwa dengan rincian :
·         Laki – laki                                     : 109 Jiwa
·         Perempuan                                    : 98 Jiwa
-          Jumlah Kepala Keluarga                                 : 49 KK

Secara administrasi pemerintahan, Desa Nakarhamto memiliki satu dusun yaitu Dusun Ilwyar, namun jarak dari dusun ke desa induk cukup jauh sehingga sangat menyulitkan bagi proses pelayanan administrasi pemerintahan, sehingga perlu adanya pemekaran desa baru sehingga Dusun Ilwyar dapat dinaikkan statusnya menjadi desa agar dapat mengurus rumahtangganya sendiri dan otomatis terpisah dari Desa Nakarhamto.

Demikian sedikit ulasan mengenai Desa Nakarhamto, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

PERGUB PAPUA SELATAN NO. 18 TAHUN 2024 TENTANG KPH

Peraturan Gubernur Papua Selatan Tentang Struktur Kesatuan Pemangkuan HUtan di Wilayah Provinsi Papua Selatan