Kabupaten Merauke merupakan daerah dataran, mulai dari
pesisir utara Kabupaten Merauke hingga bagian barat sampai ke Pulau Kimaam dan
Komolom. Sedangkan pada bagian tengah wilayah Kabupaten Merauke memiliki
topografi datar-berombak, di mana wilayah tersebut merupakan bagian wilayah
rawa dan bagian hulu dari Daerah Aliran Sungai 3 sungai besar di Merauke.
Daerah rawa tersebar di hampir seluruh distrik di Kabupaten Merauke, dari
Distrik Ulilin di daerah utara hingga Distrik Kimaam di wilayah paling barat Kabupaten
Merauke. Sebagian besar wilayah Kabupaten Merauke berada pada ketinggian antara
3-4 meter di atas permukaan laut (dpl) dan hanya tiga wilayah yaitu Distrik
Muting, Elikobel, dan Ulilin yang berada pada ketinggian antara 40-60 meter di
atas permukaan air laut.
Dengan kondisi datar tesebut diatas, Merauke sangat rawan
terhadap bencana banjir (Banjir Tergenang). Ini telah dibuktikan dengan adanya
banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah di Kota Merauke pada tanggal
17 – 18 Maret 2019.
Dengan kejadian banjir tersebut, sebagian masyarakat
menyalahkan pemerintah karena tidak efektifnya pintu – pintu air yang tersebar
di Kota Merauke. Bahkan beberapa pintu air mengalami kerusakan sehingga harus
dilakukan pembongkaran. Permasalahan pintu air dengan peristiwa banjir memang
berhubungan, namun ada faktor lain yang menyebabkan terjadinya banjir tergenang
yaitu maraknya Pembangunan Perumahan dalam kota Merauke akhir – akhir ini. Dengan
adanya pembangunan perumahan tersebut mengakibatkan penurunan luas dan kualitas
ruang terbuka serta terjadinya pengalihan fungsi lahan. Hal ini mengakibatkan
terjadi perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan
ditumbuhi pepohonan sehingga dapat menyerap air, karena adanya pembangunan
tersebut akan ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain mengakibatkan
pengurangan terhadap daerah resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan
air tanah. Selain itu run – off akan terjadi dan aliran air akan masuk menuju
sungai yang mengakibatkan volume air sungai meningkat sehingga menyebabkan
banjir. Ditambah lagi apabila developer tidak memperhitungkan masalah
lingkungan dan hanya mengejar keuntungan semata maka hancurlah sudah negeri
ini.
Untuk itu kepada pihak yang berwewenang mengeluarkan izin
untuk pengembangan perumahan, hendaknya berpedoman pada pasal 7 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan yang menyatakan bahwa “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan
atau suatu kegiatan”.
Karena pada dasarnya izin usaha dikeluarkan setelah
dilengkapi dengan izin lingkungan dan izin lingkungan diterbitkan harus disertai
dengan AMDAL. Yang jadi pertanyaan
apakah Pembangunan Perumahan yang sedang ramai di Merauke ini telah dilengkapi
dengan dokumen AMDAL?????????
Komentar
Posting Komentar