Rabu, 20 Maret 2019

PERMASALAHAN BANJIR DI KOTA MERAUKE

Kabupaten Merauke merupakan daerah dataran, mulai dari pesisir utara Kabupaten Merauke hingga bagian barat sampai ke Pulau Kimaam dan Komolom. Sedangkan pada bagian tengah wilayah Kabupaten Merauke memiliki topografi datar-berombak, di mana wilayah tersebut merupakan bagian wilayah rawa dan bagian hulu dari Daerah Aliran Sungai 3 sungai besar di Merauke. Daerah rawa tersebar di hampir seluruh distrik di Kabupaten Merauke, dari Distrik Ulilin di daerah utara hingga Distrik Kimaam di wilayah paling barat Kabupaten Merauke. Sebagian besar wilayah Kabupaten Merauke berada pada ketinggian antara 3-4 meter di atas permukaan laut (dpl) dan hanya tiga wilayah yaitu Distrik Muting, Elikobel, dan Ulilin yang berada pada ketinggian antara 40-60 meter di atas permukaan air laut.
Dengan kondisi datar tesebut diatas, Merauke sangat rawan terhadap bencana banjir (Banjir Tergenang). Ini telah dibuktikan dengan adanya banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah di Kota Merauke pada tanggal 17 – 18 Maret 2019.
Dengan kejadian banjir tersebut, sebagian masyarakat menyalahkan pemerintah karena tidak efektifnya pintu – pintu air yang tersebar di Kota Merauke. Bahkan beberapa pintu air mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan pembongkaran. Permasalahan pintu air dengan peristiwa banjir memang berhubungan, namun ada faktor lain yang menyebabkan terjadinya banjir tergenang yaitu maraknya Pembangunan Perumahan dalam kota Merauke akhir – akhir ini. Dengan adanya pembangunan perumahan tersebut mengakibatkan penurunan luas dan kualitas ruang terbuka serta terjadinya pengalihan fungsi lahan. Hal ini mengakibatkan terjadi perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan ditumbuhi pepohonan sehingga dapat menyerap air, karena adanya pembangunan tersebut akan ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain mengakibatkan pengurangan terhadap daerah resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Selain itu run – off akan terjadi dan aliran air akan masuk menuju sungai yang mengakibatkan volume air sungai meningkat sehingga menyebabkan banjir. Ditambah lagi apabila developer tidak memperhitungkan masalah lingkungan dan hanya mengejar keuntungan semata maka hancurlah sudah negeri ini.
Untuk itu kepada pihak yang berwewenang mengeluarkan izin untuk pengembangan perumahan, hendaknya berpedoman pada pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menyatakan bahwa “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan atau suatu kegiatan”.

Karena pada dasarnya izin usaha dikeluarkan setelah dilengkapi dengan izin lingkungan dan izin lingkungan diterbitkan harus disertai dengan AMDAL.  Yang jadi pertanyaan apakah Pembangunan Perumahan yang sedang ramai di Merauke ini telah dilengkapi dengan dokumen  AMDAL????????? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...