Lampiran 5. Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.3/VI-BIKPHH/2014 Tanggal : 10 Juli 2014 Tentang : Pedoman Pellaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam PEDOMAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DARI POHON TUMBUH ALAMI SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN A. PENGERTIAN 1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 2. Alas titel/hak atas tanah adalah bentuk pemilikan/penguasaan lahan diluar kawasan hutan (APL) berupa sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau bentuk pemilikan/penguasaan lahan lainnya yang diakui Badan Pertanahan Nasional. B. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU DARI POHON TUMBUH ALAMI SEBELUM TERBITNYA HAK ATAS TANAH 1. Pemegang hak yan
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.