BEBERAPA PENGERTIAN DASAR MENURUT P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 TENTANG IHMB & RK PADA UPHHK HTI :
1.
Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya
disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman
(HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha
yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman
pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
2.
Rencana
Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang
selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal
kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat
aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan
pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
3.
Rencana
Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri
yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka
waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI.
4.
Bagan
Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang
selanjutnya disingkat BKUPHHK-HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama
12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru
diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK-HTI.
5.
Deliniasi
adalah penilaian atau seleksi visual dan pembedaan wujud gambaran pada berbagai
data dan informasi keadaan faktual lapangan atau areal hutan dengan jalan
menarik garis batas.
6.
Inventarisasi
Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disingkat IHMB adalah kegiatan
pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun dimana
khusus untuk hutan tanaman dilakukan pada hutan alam bekas tebangan yang akan
dilakukan penebangan dengan sistem silvikultur bukan THPB.
7.
Inventarisasi
Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan
ditebang di hutan tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan/atau penyiapan lahan.
8.
Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap
pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi,
permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter,
tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang
dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
9.
Laporan
Hasil Cruising yang selanjutnya
disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja
tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang,
dan taksiran volume kayu.
10.
Pembukaan
Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHK-HTI dalam hutan tanaman
pada hutan produksi.
11.
Penyiapan
Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk
keperluan penanaman termasuk pemanfaatan hasil hutannya.
12.
Pembersihan
Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara
menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak, yang
dilakukan tanpa pembakaran.
13.
Tanaman Pokok
adalah tanaman untuk
tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau
bukan kayu perkakas/pertukangan.
14.
Rencana
Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah
rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun.
15.
Sarana
dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung
kegiatan IUPHHK-HTI.
16.
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
17.
Direktur
adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang usaha hutan
produksi.
18.
Dinas
Kabupaten/Kota adalah unit kerja yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
19.
Unit
Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
20.
Kesatuan
Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari.
21.
Tenaga
Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL
adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan
hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan
produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
22. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai
Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan
pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
23.
GANISPHPL
Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL
yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara
berkala (IHMB), timber cruising,
penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan,
pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP), penyusunan RKUPHHK-HA atau
RKUPHHK Restorasi Ekosistem, atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR atau RKUPHHBK
serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka
penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
24. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat
WASGANISPHPL-CANHUT adalah WASGANISPHPL yang memiliki kompetensi
GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-CANHUT.
25.
Gambut
adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan
yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi
pada rawa.
26.
Ekosistem
Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh
yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitasnya.
27.
Fungsi
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi
ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon
penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung
Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Seminole Hard Rock Hotel & Casino - MapyRO
BalasHapusFind your way around the casino, find where everything 익산 출장마사지 is located 대구광역 출장안마 with these helpful amenities. 춘천 출장안마 Seminole Hard Rock Hotel & 양산 출장샵 Casino, Las 대전광역 출장안마 Vegas.