Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

BEBERAPA PENGERTIAN DASAR MENURUT P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 TENTANG IHMB & RK PADA UPHHK HTI :

1.      Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 2.      Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 3.      Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) t

“ NENEK ARNIMA’A DAN TUJUH BUTIR PADI “ (Cerita Rakyat Orang Nakarhamto)

Alkisah di rumah tua OM NUNJA (sekarang RABUNI ), yang merupakan rumah tua Marga MATJORA yang ada di Desa Nakarhamto, hiduplah seorang nenek yang bernama “ ARNIMA’A “. Adapun asal usul nenek ini tidak diketahui dengan pasti namun nenek tersebut mempunyai seorang anak piara perempuan yang hidup bersamanya setiap hari. Pekerjaan sehari – hari si nenek adalah anyam menganyam berupa tikar, nyiru dan keperluan rumahtangga lainnya. Kebiasaan nenek Arnima’a dalam hal masak memasak terbilang cukup aneh, karena hanya dengan 7 (tujuh) butir padi namun tempat yang dipakai masak akan terisi menjadi penuh. Suatu hari, karena keasyikan dalam anyam menganyam nenek Arnima’a menyuruh anak piaranya untuk mengambil 7 (tujuh) butir padi untuk dimasak. Anak tersebut menuju bising (tempat penyimpanan padi terbuat dari bambu yang dianyam) dan mengambil 7 (tujuh) butir padi, akan tetapi keraguan muncul dalam hati si anak, dalam hatinya bertanya – tanya masa dengan 7 (tujuh) butir padi kita bisa mak

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN IPHHK DAN IPHHBK SESUAI PERMENLHK NOMOR P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019

 TATA CARA PERMOHONAN IZIN SERTA PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI : Menimbang : a.        bahwa  berdasarkan  ketentuan  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 telah ditetapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; b.        bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c.        bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106, Pasal 107 ayat (4), Pasal 110 ayat (3), Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,  serta  Pemanfaatan  H