GUBERNUR PAPUA KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA NOMOR : 64 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA Menimbang : a. Bahwa Dengan Telah Diundangkannya Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, Pemberian Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2004 Tentang Standar Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu Yang Dipungut Pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Papua dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian; b. bahwa hasil hu
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.