Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

RAMSAR SITE DI INDONESIA

Ramsar Site atau Situs Ramsar merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan bentuk dari Konvensi Ramsar ( The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat ) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar ini disusun oleh 18 negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971. Kini telah terdapat 160 negara yang menjadi anggota (Para Pihak) termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.   Anggota (Para Pihak) melakukan sidang setiap 3 tahun sekali. Ramsar Site (Situs Ramsar) di Indonesia hingga saat ini berjumlah 6 buah. Keenam Ramsar Site di Indonesia itu adalah Taman Nasional Berbak (Jambi),TN Sembilang (Sumatera Selatan), TN Rawa Aopa Watumohae (Sulawesi Tenggara), TN Danau Sentarum

JENIS KEGIATAN SERTA ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH KEHUTANAN AHLI PERTAMA (GOL IIIa - IIIb)

Kegiatan Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pengembangan Penyuluhan Kehutanan untuk Tingkat Keahlian : ANGKA KREDIT (AK) a. Penyuluh Kehutanan Pertama (IIIa – IIIb), yaitu : 1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan 0,19 2. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat Provinsi 0,45 3. Mengolah data potensi wilayah tingkat Provinsi 0,15 4. Menganalisis data potensi wilayah tingkat Kecamatan 0,15 5. Menyusun programa penyuluhan tingkat Kabupaten sebagai anggota 0,25 6. Menyusun programa penyuluhan tingkat Provinsi  sebagai anggota 0,25 7. Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja  sebagai anggota 0,25 8. Me