Ramsar Site atau Situs Ramsar merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan bentuk dari Konvensi Ramsar ( The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat ) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar ini disusun oleh 18 negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971. Kini telah terdapat 160 negara yang menjadi anggota (Para Pihak) termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991. Anggota (Para Pihak) melakukan sidang setiap 3 tahun sekali. Ramsar Site (Situs Ramsar) di Indonesia hingga saat ini berjumlah 6 buah. Keenam Ramsar Site di Indonesia itu adalah Taman Nasional Berbak (Jambi),TN Sembilang (Sumatera Selatan), TN Rawa Aopa Watumohae (Sulawesi Tenggara), TN Danau Sentarum
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.