I. PENGERTIAN Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan. II. KARAKTERISTIK KTH 1. Asas dan Ciri KTH memiliki asas antara lain : a. Kekeluargaan b. Kerjasama c. Kesetaraan d. Partisipatif e. Keswadayaan Adapun ciri dari KTH antara lain : a. Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup d
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.