Minggu, 12 April 2015

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)



I.      PENGERTIAN
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II.    KARAKTERISTIK KTH
1.       Asas dan Ciri
KTH memiliki asas antara lain :
a.       Kekeluargaan
b.      Kerjasama
c.       Kesetaraan
d.      Partisipatif
e.      Keswadayaan
Adapun ciri dari KTH antara lain :
a.     Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
2.       Fungsi KTH
KTH memiliki fungsi sebagai media :
a.       Pembelajaran masyarakat
b.      Peningkatan kapasitas anggota
c.       Pemecahan permasalahan
d.      Kerjasama dan gotong royong
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan  pemasaran hasil hutan
f.       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3.       Kegiatan KTH
Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan antara lain :
a.       Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
b.      Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.       Hutan Rakyat (HR)
d.      Pembibitan tanaman kehutanan
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f.        Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g.       Pemanfaatan jasa lingkungan
h.      Pemanfaatan kawasan hutan
i.         Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.        Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.       Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.


Sumber : P.57/Menhut – II/2014

Jumat, 13 Maret 2015

SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN


Bentuk programa penyuluhan kehutanan dapat disajikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
1.    Matrik, yang di dalamnya memuat :
a.     Keadaaan Wilayah;
b.     Tujuan;
c.     Permasalahan;
d.     Sasaran Penyuluhan Kehutanan; dan
e.     Cara Pencapaian Tujuan
Keadaan wilayah daerah penyuluhan harus berisi tentang kondisi sumber daya alam; sumber daya manusia; sumber daya penunjang, dan permasalahan pembangunan kehutanan pada daerah tersebut.
Kondisi sumber daya alam memuat antara lain ; luas dan fungsi kawasan hutan; kondisi kawasan hutan dan dan lahan masyarakat, iklim, jenis tanah, topografi, penggunaan lahan, potensi keanekaragaman hayati serta potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Kondisi sumber daya manusia antara lain meliputi : data penduduk, Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh kehutanan serta sasaran antara penyuluhan kehutanan. Kondisi sumber daya penunjang meliputi ; kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, program dan rencana kerja pembangunan kehutanan pada masing-masing tingkatan, programa dan rencana penyuluhan kehutanan pada masing-masing tingkatan, kelembagaan, sarana dan prasarana kelompok. 
Tujuan programa penyuluhan kehutanan berisi tentang perubahan perilaku dan non perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang dicapai dengan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat pada pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi serta merespon peluang yang ada. 
Sasaran penyuluhan kehutanan adalah pelaku utama dan pelaku usaha dengan sasaran antara adalah lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan kelompok masyarakat. Cara pencapaian tujuan meliputi; perumusan jenis kegiatan; pemilihan materi; metode penyuluhan; penetapan waktu pelaksanaan; rencana pembiayaan dan sumber biaya; serta penanggungjawab kegiatan.
2.    Narasi Programa
Narasi programa terdiri dari :
a.    Pendahuluan, terdiri :
·     Latar Belakang
·     Landasan Hukum
·     Pengertian
b.                   Keadaan umum
c.                    Tujuan
d.                   Masalah                          
e.                    Cara mencapai tujuan                        
f.                    Penutup                        
Programa penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh .  (Sumber : P.78/Menhut - II/2014)

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...