Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

I.       PENGERTIAN Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan. II.     KARAKTERISTIK KTH 1.        Asas dan Ciri KTH memiliki asas antara lain : a.        Kekeluargaan b.       Kerjasama c.        Kesetaraan d.       Partisipatif e.       Keswadayaan Adapun ciri dari KTH antara lain : a.      Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup d

SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

Bentuk programa penyuluhan kehutanan dapat disajikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu : 1.     Matrik , yang di dalamnya memuat : a.      Keadaaan Wilayah; b.      Tujuan; c.      Permasalahan; d.      Sasaran Penyuluhan Kehutanan; dan e.      Cara Pencapaian Tujuan Keadaan wilayah daerah penyuluhan harus berisi tentang kondisi sumber daya alam; sumber daya manusia; sumber daya penunjang, dan permasalahan pembangunan kehutanan pada daerah tersebut. Kondisi sumber daya alam memuat antara lain ; luas dan fungsi kawasan hutan; kondisi kawasan hutan dan dan lahan masyarakat, iklim, jenis tanah, topografi, penggunaan lahan, potensi keanekaragaman hayati serta potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu. Kondisi sumber daya manusia antara lain meliputi : data penduduk, Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh kehutanan serta sasaran antara penyuluhan kehutanan. Kondisi sumber daya penunjang meliputi ; kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, program d