Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

PENGERTIAN - PENGERTIAN DASAR DALAM PENYULUHAN KEHUTANAN

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan perdoman serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan kehutanan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) adalah rencana kegiatan yang disusun oleh para penyuluh kehutanan berdasarkan programa penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan masyarakat sasaran kehutanan diwilayah kerjanya. Penyuluh Kehutanan PNS (Penyuluh Kehutanan) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak sec

STANDAR KOMPENSASI HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU DI PAPUA

          GUBERNUR PAPUA   KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA NOMOR : 64 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR KOMPENSASI ATAS HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG DIPUNGUT PADA AREAL HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA Menimbang : a. Bahwa Dengan Telah Diundangkannya Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua,  Pemberian Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2004 Tentang Standar Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu Yang Dipungut Pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Papua dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian; b. bahwa hasil hu