Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut. Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dan perasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan.
Metode yang digunakan dalam inventarisasi hutan adalah :
1. Inventarisasi Hutan Nasional dengan systematic sampling 20 km x 20 km, dan bisa dirapatkan menjadi 10
km x 10 km dan 5 km x 5 km.
2. Inventarisasi Hutan menggunakan metode Systematic Strip Sampling with Random Start, dengan intensitas
sampling :
- Inventarisasi dalam rangka pencadangan IUPHHK menggunakan metode intensitas sampling 0,3% (apabila
belum tersedia hasil penafsiran citra landsat) dan 0,1% (apabila telah tersedia hasil penafsiran citra landsat)
Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan foto udara yang berkualitas baik : 0,05 %
- Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan citra satelit TM/SPOT berkualitas baik (penutupan awan < 10
%)
: 0,1 %.
- Inventarisasi dengan
stratifikasi citra satelit
kualitas kurang baik
(penutupan awan > 10 %) :0,3%
- Inventarisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dari :
● RKUPHH sampling dengan intensitas 1 %
● RKLUPHH sampling denganintensitas 5 %
● RKTUPHH sensus 100 % (Latifa,S. 1994)
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang
sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Penetapan kawasan hutan juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan keberadaan dan keutuhan kawasan hutan sebagi penggerak perekonomian lokal, regional dan nasional serta sebagai penyangga kehidupan lokal, regional, nasional dan global. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Kawasan hutan dibagi ke dalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan pengertian sebagai berikut :
a. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
b. Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
c. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
d. Hutan produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
(Wiant,Jr.1988).
Komentar
Posting Komentar