AWYAE DUKLO
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
Selasa, 22 Oktober 2024
PERGUB PAPUA SELATAN NO. 18 TAHUN 2024 TENTANG KPH
Minggu, 24 Oktober 2021
PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuanga
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Guber
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaata
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja da
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/Menlhk.Setjen/Kum.1/8/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubah
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Y
21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Mempero
26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman Dalam Kawasan Hutan
27. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara
31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut
35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
36. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
37. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Ka
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elek
43. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
SUMBER : WEBSITE KEMENTERIAN LHK
Jumat, 30 Juli 2021
HUTAN KONSERVASI DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA
JENIS HUTAN KONSERVASI DI KABUPATEN MERAUKE
1.
Cagar
Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 110.463,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor: SK.757/Menhut-II/2013 Tanggal 31 Oktober 2013
2.
Cagar
Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
3.
Cagar
Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
4.
Suaka Margasatwa PULAU DOLOK; Merauke, Papua.
664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27
Februari 1998.
5.
Suaka Margasatwa PULAU KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40
ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
6.
Suaka Margasatwa MUARA SAVAN; Merauke, Papua. 8,261 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- Taman Nasional Wasur; Merauke, Papua. 413.810 Ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :
282/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997.
Sumber
: Wikipedia
Kamis, 29 Oktober 2020
PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENTANG IPHHK DAN IPKO DI PROVINSI PAPUA
PERGUB
PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019
TENTANG
IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA
Bagian Kedua
Permohonan IPHHK
Pasal 7
(1) |
IPHHK diberikan kepada : |
|
|
a. |
Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib
mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan |
|
b. |
Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) |
(2) |
Lokasi yang dapat dimohon : |
|
|
a. |
Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain; |
|
b. |
Hutan produksi yang tidak dibebani izin; |
|
c. |
Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan,
kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan |
|
d. |
Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat
persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan. |
Pasal 8 |
||
IPHHK diterbitkan oleh Kepala
Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan telaahan teknis dari Kepala
Dinas. |
||
Pasal 9 |
||
(1) |
IPHHK diberikan berdasarkan permohonan tertulis |
|
(2) |
Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Gubernur,
melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP
dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH |
|
(3) |
Permohonan yang diajukan wajib dilengkapi dengan persyaratan yang telah
ditentukan |
|
(4) |
Format Blangko Permohonan IPHHK, Surat Keterangan Kepemilikan Hak
Ulayat, DaftarcPeralatan Kerja dan sketsa/peta lokasi IPHHK, sebagaimana
dimaksudpada ayat 1 tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
|
Pasal 10 |
||
(1) |
Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilengkapi dengan
persyaratan : |
|
|
a. |
Fotocopy KTP untuk perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan –
perubahannya untuk koperasi; |
|
b. |
Surat keterangan kepemilikan hak ulayat / hak pemilik dari kepala suku,
kepala kampong setempat; |
|
c. |
Peta atau sketsa lokasi yang mencantumkan koordinat geografis areal
yang dimohon dan ditandatangani oleh
pemilik hak ulayat; dan |
|
d. |
Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam
melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu; |
Pasal 11 |
||
(1) |
Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat
2 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila
diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan; |
|
(2) |
Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan
lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta; |
|
(3) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan
rekomendasi; |
|
(4) |
Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tembusan permohonan diterima. Dalam hal 5 (lima) dalam hari kerja KCDK/Kepala
KPH tidak menerbitkan rekomendasi maka rekomendasi diterbitkan oleh Kepala
Dinas; |
|
(5) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Kepala Dinas. |
|
Bagian Ketiga Permohonan IPkO Pasal 12 |
||
(1) |
IPKO dapat diberikan kepada perorangan, asosiasi usaha perkayuan,
Koperasi dan Badan Usaha. |
|
(2) |
IPKO diberikan berdasarkan permohonan. |
|
(3) |
Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan : |
|
|
a. |
Fotocopy akte pendirian badan usaha serta perubahan – perubahannya; |
|
b. |
SIUP |
|
c. |
SITU |
|
d. |
NPWP |
|
e. |
SPPL |
|
f. |
Surat pernyataan bermaterai tidak memperdagangkan dan memfasilitasi
peredaran hasil hutan kayu produksi IPHHK untuk perdagangan antar Provinsi dana
tau diekspor |
|
g. |
Peta /denah lokasi yang mencantumkan koordinat geografis; dan |
|
h. |
peralatan |
(4) |
Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada Gubernur
melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP
dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH |
|
(5) |
IPKO diterbitkan oleh Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan
telaahan teknis dari Kepala Dinas. |
|
(6) |
IPKO berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun |
|
(7) |
Setiap pemegang IPKO diberikan kuota / jatah penampungan maksimal 1.000
(seribu) meter kubik kayu gergajian per tahun. |
|
Pasal 13 |
||
(1) |
Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat
4 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila
diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan; |
|
(2) |
Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan
lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta; |
|
(3) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan
rekomendasi; |
|
(4) |
Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tembusan permohonan diterima. |
|
(5) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Kepala Dinas. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber : Peraturan Gubernur
Papua Tahun 2019 Nomor 65. |
Senin, 11 Mei 2020
DOA BAPA KAMI DALAM BAHASA NAKARHAMTO
Di kuduskanlah Amya
Kerajaan Mya nmai
Kehendak Mya njadi na bumi etiwa'o na sorka ranne
Mnyan na yamo nei hia wlyew mameda secukupnya
Noi mkas ampo yamo na aan mameda etiwa'o yamo kasampo ei .e essan na yamo oo
Yane mnyodi yamo na pencowanna ranne
Tapi mpyardano yamo na me ka' nane
Karnakerayaan Awyamyae
Kuaso kemuliaan sampe selama-lamanya
Amin.
-
ANGKA KONVERSI DARI METER KUBIK (M³) KE TON Di bawah ini adalah besaran angka konversi dari meter kubik ke ton sesuai S...
-
BAHASA DAERAH KAMPUNG NAKARHAMTO, YATOKE DAN ILWYAR : Untuk Angka / bilangan : Satu : Mede Dua...
-
PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenaka...