Langsung ke konten utama

Postingan

Postingan terbaru

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuta

HUTAN KONSERVASI DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA

  JENIS HUTAN   KONSERVASI DI KABUPATEN MERAUKE    1.        Cagar Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 110.463,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.757/Menhut-II/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 2.       Cagar Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999 3.       Cagar Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982. 4.       Suaka Margasatwa PULAU DOLOK; Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998. 5.       Suaka Margasatwa PULAU KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982. 6.       Suaka Margasatwa MUARA SAVAN ; Merauke, Papua. 8,261 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Taman Nasional Wasur; Merauke, Papua. 413.810 Ha,  Keputusan Menteri Kehu

PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENTANG IPHHK DAN IPKO DI PROVINSI PAPUA

  PERGUB PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA   Bagian Kedua Permohonan IPHHK Pasal 7 (1) IPHHK diberikan kepada :   a. Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan   b. Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) (2) Lokasi yang dapat dimohon :   a. Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain;   b. Hutan produksi yang tidak dibebani izin;   c. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan   d. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang

DOA BAPA KAMI DALAM BAHASA NAKARHAMTO

 Ma'rom yamo na sorka ranne Di kuduskanlah Amya Kerajaan Mya nmai Kehendak Mya njadi na bumi etiwa'o na sorka ranne Mnyan na yamo nei hia wlyew mameda secukupnya Noi mkas ampo yamo na aan mameda etiwa'o yamo kasampo ei .e essan na yamo oo Yane mnyodi yamo na pencowanna ranne Tapi mpyardano yamo na me ka' nane Karnakerayaan Awyamyae Kuaso kemuliaan sampe selama-lamanya Amin.