Kamis, 29 Oktober 2020

PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENTANG IPHHK DAN IPKO DI PROVINSI PAPUA

 


PERGUB PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019

TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA

 

Bagian Kedua

Permohonan IPHHK

Pasal 7

(1)

IPHHK diberikan kepada :

 

a.

Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan

 

b.

Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas)

(2)

Lokasi yang dapat dimohon :

 

a.

Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain;

 

b.

Hutan produksi yang tidak dibebani izin;

 

c.

Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan

 

d.

Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan.

Pasal 8

IPHHK  diterbitkan oleh Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan telaahan teknis dari Kepala Dinas.

Pasal 9

(1)

IPHHK diberikan berdasarkan permohonan tertulis

(2)

Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Gubernur,  melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH

(3)

Permohonan yang diajukan wajib dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan

(4)

Format Blangko Permohonan IPHHK, Surat Keterangan Kepemilikan Hak Ulayat, DaftarcPeralatan Kerja dan sketsa/peta lokasi IPHHK, sebagaimana dimaksudpada ayat 1 tercantum dalam  Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur  ini.                                 

Pasal 10

(1)

Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilengkapi dengan persyaratan :

 

a.

Fotocopy KTP untuk perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan – perubahannya untuk koperasi;

 

b.

Surat keterangan kepemilikan hak ulayat / hak pemilik dari kepala suku, kepala kampong setempat;

 

c.

Peta atau sketsa lokasi yang mencantumkan koordinat geografis areal yang dimohon  dan ditandatangani oleh pemilik hak ulayat; dan

 

d.

Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu;

Pasal 11

(1)

Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan;

(2)

Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta;

(3)

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan rekomendasi;

(4)

Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tembusan permohonan diterima. Dalam hal 5 (lima) dalam hari kerja KCDK/Kepala KPH tidak menerbitkan rekomendasi maka rekomendasi diterbitkan oleh Kepala Dinas;

(5)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas.

Bagian Ketiga

Permohonan IPkO

 Pasal 12

(1)

IPKO dapat diberikan kepada perorangan, asosiasi usaha perkayuan, Koperasi dan Badan Usaha.

(2)

IPKO diberikan berdasarkan permohonan.

(3)

Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan :

 

a.

Fotocopy akte pendirian badan usaha serta perubahan – perubahannya;

 

b.

SIUP

 

c.

SITU

 

d.

NPWP

 

e.

SPPL

 

f.

Surat pernyataan bermaterai tidak memperdagangkan dan memfasilitasi peredaran hasil hutan kayu produksi IPHHK untuk perdagangan antar Provinsi dana tau diekspor

 

g.

Peta /denah lokasi yang mencantumkan koordinat geografis; dan

 

h.

peralatan

(4)

Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada Gubernur  melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH

(5)

IPKO diterbitkan oleh Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan telaahan teknis dari Kepala Dinas.

(6)

IPKO berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

(7)

Setiap pemegang IPKO diberikan kuota / jatah penampungan maksimal 1.000 (seribu) meter kubik kayu gergajian per tahun.

Pasal 13

(1)

Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 4 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan;

(2)

Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta;

(3)

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan rekomendasi;

(4)

Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tembusan permohonan diterima.

(5)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Peraturan Gubernur Papua Tahun 2019 Nomor 65.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...