PERGUB
PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019
TENTANG
IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA
Bagian Kedua
Permohonan IPHHK
Pasal 7
(1) |
IPHHK diberikan kepada : |
|
|
a. |
Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib
mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan |
|
b. |
Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) |
(2) |
Lokasi yang dapat dimohon : |
|
|
a. |
Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain; |
|
b. |
Hutan produksi yang tidak dibebani izin; |
|
c. |
Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan,
kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan |
|
d. |
Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat
persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan. |
Pasal 8 |
||
IPHHK diterbitkan oleh Kepala
Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan telaahan teknis dari Kepala
Dinas. |
||
Pasal 9 |
||
(1) |
IPHHK diberikan berdasarkan permohonan tertulis |
|
(2) |
Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Gubernur,
melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP
dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH |
|
(3) |
Permohonan yang diajukan wajib dilengkapi dengan persyaratan yang telah
ditentukan |
|
(4) |
Format Blangko Permohonan IPHHK, Surat Keterangan Kepemilikan Hak
Ulayat, DaftarcPeralatan Kerja dan sketsa/peta lokasi IPHHK, sebagaimana
dimaksudpada ayat 1 tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
|
Pasal 10 |
||
(1) |
Permohonan IPHHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilengkapi dengan
persyaratan : |
|
|
a. |
Fotocopy KTP untuk perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan –
perubahannya untuk koperasi; |
|
b. |
Surat keterangan kepemilikan hak ulayat / hak pemilik dari kepala suku,
kepala kampong setempat; |
|
c. |
Peta atau sketsa lokasi yang mencantumkan koordinat geografis areal
yang dimohon dan ditandatangani oleh
pemilik hak ulayat; dan |
|
d. |
Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam
melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu; |
Pasal 11 |
||
(1) |
Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat
2 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila
diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan; |
|
(2) |
Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan
lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta; |
|
(3) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan
rekomendasi; |
|
(4) |
Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tembusan permohonan diterima. Dalam hal 5 (lima) dalam hari kerja KCDK/Kepala
KPH tidak menerbitkan rekomendasi maka rekomendasi diterbitkan oleh Kepala
Dinas; |
|
(5) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Kepala Dinas. |
|
Bagian Ketiga Permohonan IPkO Pasal 12 |
||
(1) |
IPKO dapat diberikan kepada perorangan, asosiasi usaha perkayuan,
Koperasi dan Badan Usaha. |
|
(2) |
IPKO diberikan berdasarkan permohonan. |
|
(3) |
Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan : |
|
|
a. |
Fotocopy akte pendirian badan usaha serta perubahan – perubahannya; |
|
b. |
SIUP |
|
c. |
SITU |
|
d. |
NPWP |
|
e. |
SPPL |
|
f. |
Surat pernyataan bermaterai tidak memperdagangkan dan memfasilitasi
peredaran hasil hutan kayu produksi IPHHK untuk perdagangan antar Provinsi dana
tau diekspor |
|
g. |
Peta /denah lokasi yang mencantumkan koordinat geografis; dan |
|
h. |
peralatan |
(4) |
Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada Gubernur
melalui melalui Kepala Dinas PMPTSP
dengan tembusan kepada Kepala Dinas, Bupati / Walikota, KCDK atau Kepala KPH |
|
(5) |
IPKO diterbitkan oleh Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur berdasarkan
telaahan teknis dari Kepala Dinas. |
|
(6) |
IPKO berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun |
|
(7) |
Setiap pemegang IPKO diberikan kuota / jatah penampungan maksimal 1.000
(seribu) meter kubik kayu gergajian per tahun. |
|
Pasal 13 |
||
(1) |
Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat
4 CDK atau KPH memeriksa kelengkapan berkas secara administrasi dan bila
diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan; |
|
(2) |
Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka hasil pemeriksaan
lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilampiri peta; |
|
(3) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan/atau lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KCDK atau Kepala KPH menerbitkan
rekomendasi; |
|
(4) |
Penerbitan rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tembusan permohonan diterima. |
|
(5) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Kepala Dinas. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber : Peraturan Gubernur
Papua Tahun 2019 Nomor 65. |
Komentar
Posting Komentar