PERGUB PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA Bagian Kedua Permohonan IPHHK Pasal 7 (1) IPHHK diberikan kepada : a. Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan b. Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) (2) Lokasi yang dapat dimohon : a. Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain; b. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; c. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan d. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang
Blog memuat segala yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.