Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENTANG IPHHK DAN IPKO DI PROVINSI PAPUA

  PERGUB PAPUA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DI PROVINSI PAPUA   Bagian Kedua Permohonan IPHHK Pasal 7 (1) IPHHK diberikan kepada :   a. Perorangan pemilik hak ulayat dan orang asli Papua lainnya yang wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik ulayat, dan   b. Koperasi / Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) (2) Lokasi yang dapat dimohon :   a. Kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain;   b. Hutan produksi yang tidak dibebani izin;   c. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin pemanfaatan hutan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dilaksanakan dengan skema kemitraan; dan   d. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin lainnya, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang