Kamis, 10 November 2016

JENIS KEGIATAN SERTA ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH KEHUTANAN AHLI PERTAMA (GOL IIIa - IIIb)

Kegiatan Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pengembangan Penyuluhan Kehutanan untuk Tingkat Keahlian :
ANGKA KREDIT
(AK)
a.
Penyuluh Kehutanan Pertama (IIIa – IIIb), yaitu :

1.
Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan
0,19

2.
Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,45

3.
Mengolah data potensi wilayah tingkat Provinsi
0,15

4.
Menganalisis data potensi wilayah tingkat Kecamatan
0,15

5.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Kabupaten sebagai anggota
0,25

6.
Menyusun programa penyuluhan tingkat Provinsi  sebagai anggota
0,25

7.
Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja  sebagai anggota
0,25

8.
Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu
0,25

9.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk brosur
0,32

10.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk poster
0,30

11.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk booklet
0,32

12.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
0,40

13.
Melakukan kegiatan anjangsana kepada perorangan
0,02

14.
Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada perorangan
0,04

15.
Melakukan kegiatan anjangkarya kepada perorangan
0,05

16.
Melakukan kegiatan magang kepada kelompok sasaran
0,2

17.
Melakukan kegiatan demontrasi cara/hasil percontohan kepada kelompok sasaran
0,08

18.
Sebagai peserta serasehan
0,02

19.
Sebagai fasilitator dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

20.
Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran
0,02

21.
Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan massal dalam bentuk pameran
0,20

22.
Sebagai pemain dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya
0,05

23.
Memfasilitasi pembentukan kelompok
0,80

24.
Melakukan kegiatan pendampingan kelompok
0,75

25.
Melakukan kegiatan pendampingan korporasi
0,85

26.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga pemerintah
0,30

27.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada lembaga swasta
0,30

28.
Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah  kepada LSM
0,30

29.
Menyiapkan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan
0,45

30.
Mendiskusikan  konsep pengembangan kebijakan penyuluhan sebagai peserta
0,21

31.
Menyiapkan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan
0,40

32.
Mendiskusikan  konsep pengembangan perencanaan penyuluhan sebagai peserta
0,23

33.
Menyiapkan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,50

34.
Mendiskusikan  konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan
0,47

35.
Mendiskusikan  konsep pengembangan metode baru penyuluhan sebagai peserta
0,47

36.
Menyiapkan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi
0,36

37.
Mendiskusikan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi sbg peserta
0,40

38.
Menyusun metode/teknik pemantauan/pengendalian
0,38

39.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan
0,54

40.
Menyusun laporan bulanan
0,10

41.
Menyusun laporan semester
0,15

42.
Menyusun laporan tahunan
0,20


Sumber :
1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
2.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.


PERMEN LHK YANG SUDAH TIDAK BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DI HAPUS PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ...